Akupedia.id, Jakarta – Pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi terus menjadi sorotan publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa permasalahan ini bukan bagian dari tanggung jawab kementeriannya. Menurut Nusron, pagar tersebut berada di wilayah laut, sehingga menjadi ranah instansi yang menangani kelautan.
Namun, pernyataan Nusron memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. Ia menilai bahwa pembangunan pagar laut ini merupakan bentuk penguasaan lahan yang seharusnya mendapat perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN. Indrajaya meminta Nusron tidak melepaskan tanggung jawab dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Nusron sendiri berpendapat bahwa pemerintah hanya dapat bertindak jika ada dasar hukum yang jelas. Ia mengibaratkan situasi ini dengan menangkap pencuri yang belum melakukan pencurian, sehingga belum ada alasan hukum untuk bertindak. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN mengklaim belum menerima laporan resmi terkait pagar laut tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan dengan menyegel pagar laut yang terpasang di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut, mengingat tidak adanya izin resmi serta dampak yang ditimbulkan terhadap nelayan.
Polemik ini menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan antar-kementerian dalam menangani kasus yang melibatkan berbagai sektor. Koordinasi yang baik diperlukan agar kasus serupa dapat segera ditangani tanpa adanya tarik ulur tanggung jawab antar-lembaga pemerintah.
Penulis: FebriaDV