Sidang PHPU Kukar, Fokus pada Status Plt. Edi Damansyah

Hifdzil Alim selaku kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hifdzil Alim selaku kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, Jakarta – Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar Kamis (23/1), agenda mendengarkan jawaban dari KPU Kukar sebagai Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu menjadi inti pembahasan. Perdebatan utama menyangkut status Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kukar dan dampaknya terhadap periodisasi jabatan.

Kuasa hukum KPU Kukar, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa jabatan Plt. tidak termasuk dalam hitungan periodisasi jabatan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hifdzil memaparkan bahwa Edi menjabat sebagai Plt. Bupati Kukar mulai Oktober 2017 hingga Februari 2019. Selanjutnya, Edi dilantik secara definitif pada Februari 2019 untuk periode pertama yang berlangsung hingga Februari 2021, lalu kembali menjabat untuk periode kedua dari 2021 hingga 2024.

Baca juga  Hari Tani Nasional, Muhamamd Samsun: Kaum Petani Masih Jauh dari Sejahtera

“Masa jabatan Plt. tidak bisa dihitung sebagai bagian dari dua periode,” ujarnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Anwar, yang menyatakan bahwa Plt. hanya menjalankan tugas sementara tanpa status definitif. Oleh karena itu, penghitungan periodisasi hanya berlaku berdasarkan pelantikan definitif.

“Dalam peraturan perundangan, jabatan Plt. tidak dihitung sebagai periode definitif,” tegas Anwar.

Baca juga  DPRD Kaltim Soroti DBON dan KONI dalam Pembinaan Atlet

Sementara itu, Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, menilai bahwa jabatan Plt. tetap harus diperhitungkan. Mereka berargumen bahwa Edi telah menjabat lebih dari dua periode, melanggar ketentuan dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilu dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan Paslon Nomor Urut 02 dan 03.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa permohonan Pemohon sebelumnya telah memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil. Selain itu, gugatan yang diajukan ke PTTUN Banjarmasin dan Mahkamah Agung juga telah ditolak. Teguh menegaskan bahwa keputusan ini memperkuat legalitas proses pemilu yang telah berjalan.

Baca juga  Polemik Penghapusan TPG dan TPP, Walikota Samarinda Terangkan

Dengan hasil perolehan suara yang menunjukkan keunggulan signifikan Paslon Nomor Urut 01, keputusan Mahkamah menjadi penentu akhir dari sengketa yang mencuat ini. Proses sidang ini menjadi ajang penting untuk memastikan keadilan dalam pemilihan kepala daerah di Kukar.

sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22514

Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya