Akupedia.id, Tenggarong – Operasional kendaraan roda tiga (bajaj) berbasis aplikasi di Tenggarong untuk sementara dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Meski mendapat respons positif dari masyarakat, layanan tersebut dinilai belum memenuhi aspek perizinan operasional di daerah.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyampaikan bahwa aplikasi Maxride sebagai platform penyedia layanan sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat. Begitu pula kendaraan yang digunakan, secara administratif telah memiliki kelengkapan seperti STNK dan dinyatakan layak jalan.
Namun demikian, izin operasional sebagai angkutan umum di wilayah Kukar belum tuntas, sehingga pemerintah daerah meminta agar aktivitas komersial, termasuk penarikan tarif, untuk sementara dihentikan.
“Aplikasinya sudah ada izin, kendaraan juga sudah lengkap. Tapi untuk operasional di daerah belum selesai,” ujarnya.
Saat berkunjung ke Basecamp Maxride di Tenggarong, Jumat (10/4/2026), Rendi menekankan, langkah penghentian sementara ini bukan bentuk penolakan terhadap inovasi, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Ia bahkan menyebut, kehadiran transportasi berbasis aplikasi seperti bajaj justru menjadi indikator berkembangnya suatu daerah.
“Ketika inovasi seperti ini masuk, tentu kita sambut. Tapi harus tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Kukar saat ini tengah mendorong penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum operasional transportasi tersebut. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar guna mempercepat pembahasan.
Menurutnya, Perda nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jumlah armada, tarif, hingga mekanisme operasional agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tidak bisa tarif ditentukan sepihak tanpa dasar hukum. Perda ini nanti jadi pagar, supaya semua jelas dan tidak merugikan siapa pun,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat soal potensi kemacetan, Rendi menilai hal tersebut masih bersifat asumsi. Ia menyebut peningkatan aktivitas transportasi justru menjadi bagian dari dinamika perkembangan daerah.
“Kalau mulai padat itu tanda berkembang. Tapi soal pembatasan armada atau lainnya, itu nanti dikaji dalam Perda, bukan berdasarkan spekulasi,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi dan inovasi yang masuk ke Kukar, selama mengikuti aturan yang berlaku. Kehadiran layanan seperti Maxride dinilai berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal serta meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.
“Kalau ini bisa menciptakan lapangan kerja dan menambah pendapatan masyarakat, tentu kita dukung. Prinsipnya, kita buka ruang, tapi tetap harus taat aturan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





