Akupedia.id, Tenggarong – Aksi Aliansi Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar) turut menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Berdasarkan data JATAM, sedikitnya terdapat 120 titik tambang ilegal yang hingga kini masih aktif beroperasi di Kukar. Angka tersebut menunjukkan bahwa Kukar masih menjadi salah satu episentrum tambang ilegal di Kalimantan Timur dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikarta, Zulkarnain, menegaskan bahwa persoalan pertambangan tidak hanya berhenti pada aktivitas ilegal, tetapi juga menyisakan persoalan serius berupa ribuan lubang bekas tambang, baik dari tambang legal maupun ilegal, yang hingga kini masih menganga di Kukar.
“Terkait lubang-lubang tambang, kemarin saya menghadiri diskusi dan seminar, dan disampaikan langsung oleh salah satu anggota DPRD Kukar bahwa jumlahnya mencapai ribuan lubang, baik dari tambang legal maupun ilegal,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia pun menuntut agar Polres Kukar mengambil langkah tegas dan konkret dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakapolres Kutai Kartanegara, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membentuk satuan tugas (satgas) gabungan bersama sejumlah instansi pemerintah.
“Ada keterlibatan dari Kementerian Pertambangan, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, serta instansi terkait lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, satgas tersebut telah berhasil menghentikan sejumlah aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa barang bukti telah diamankan dan sejumlah pelaku juga telah ditindak.
“Di area-area dekat IKN, aktivitas tambang ilegal sudah terhenti. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku juga sudah berhasil diamankan,” tambahnya.
Wakapolres memastikan, hingga saat ini satgas gabungan masih terus melakukan penyelidikan dan penindakan di berbagai lokasi lainnya di Kukar, serta berharap dukungan mahasiswa dan masyarakat agar upaya penegakan hukum dapat berjalan optimal.
Senada, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kukar, Kompol Roganda, menegaskan bahwa penanganan persoalan tambang ilegal dan perambahan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan terpadu lintas sektor.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak hanya menjadi kewenangan kepolisian, tetapi melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, sektor sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, hingga unsur pemerintahan lainnya.
“Karena itu, penanganannya dilakukan secara terpadu dan bersinergi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kasus telah ditangani dan bahkan telah sampai pada putusan pengadilan. Penindakan dilakukan di berbagai wilayah, seperti Loa Kulu, Jonggon, serta kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Di wilayah Loa Kulu tercatat dua kasus telah ditangani, sementara di Jonggon terdapat satu kasus yang masih dalam proses pengembangan. Penindakan juga dilakukan di kawasan Tahura, termasuk terhadap praktik perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal.
Dalam beberapa kasus, ditemukan pihak-pihak yang mengklaim kawasan hutan sebagai lahan pribadi, kemudian memetakannya, mengelola, hingga memperjualbelikannya dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan hingga ribuan bidang. Seluruh kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk wilayah yang berada di luar kewenangan hukum setempat, penanganannya dilimpahkan kepada aparat berwenang,” tambah Kompol Roganda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan persoalan tambang ilegal dan kerusakan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan mahasiswa, guna mendorong penegakan hukum serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





