Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar Serbu DPRD, Gelar Aksi Tolak Praktik Alih Daya

Foto: Aksi untuk rasa oleh serikat pekerja logas FSPMI Kutai Kartanegara di Kantor DPRD, Senin (2/2/2026)

Akupedia.id, Tenggarong – Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Senin (2/2/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap praktik alih daya yang dinilai inkonstitusional serta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPL FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang menjadi dasar aksi dan audiensi dengan DPRD Kukar.

Baca juga  Kukar Sambut Masa Depan Berkelanjutan Lewat Mahakam Investment Forum 2024

Tuntutan pertama berkaitan dengan keberlanjutan pekerjaan bagi pekerja alih daya. Ia menegaskan, selama objek pekerjaan masih berada pada pemberi kerja, maka pekerja alih daya harus dialihkan ke perusahaan alih daya yang baru tanpa adanya pengurangan kesejahteraan.

“Kami menuntut apa yang sudah menjadi hak kami, yang telah diatur oleh negara. Namun implementasinya tidak dilaksanakan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Tuntutan kedua menyangkut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan menempatkan uang jaminan di Bank Pembangunan Daerah sebagai bentuk perlindungan hak-hak pekerja, khususnya jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga  Wabup Kukar Akan Jadikan Sanga-Sanga Sebagai Kota Wisata Juang

Namun, Andhityo menilai ketentuan tersebut belum dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya meminta kejelasan mengenai mekanisme serta penerapan aturan tersebut di lapangan.

Sementara tuntutan ketiga berkaitan dengan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya di sektor migas dan penunjang migas di Kukar. FSPMI menegaskan bahwa UMSK wajib diterapkan oleh pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang sektor usahanya telah ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati dan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga  Pemkab Kukar Temui Ketua RT di Samboja, Evaluasi Bantuan Rp50 Juta Per RT

Hingga berita ini diturunkan, audiensi masih berlangsung bersama anggota Komisi I DPRD Kukar dan perwakilan dari beberapa perusahaan alih daya di Kukar.

Melalui audiensi tersebut, FSPMI berharap tercapai kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam rapat ini ada tiga poin yang kami bahas, dan kami meminta adanya kesepahaman serta kesepakatan bersama berdasarkan aturan yang sudah ada,” pungkasnya.

Ara

Berita Lainnya