Akupedia.id, Tenggarong – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di kawasan tambang milik PT KE, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama ratusan liter solar sebagai barang bukti.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial DH (25) dan AAS (21). DH diketahui menjabat sebagai pengawas operasional di salah satu subkontraktor tambang, sementara AAS berperan membantu aksi pencurian tersebut. Keduanya diduga telah melakukan penggelapan solar secara bertahap sejak November 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mencuri dan menggelapkan solar dari area tambang secara berulang. Aksi terakhir mereka terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan,” jelas Abdillah.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan perusahaan pada 3 Januari 2026 terkait dugaan kehilangan solar di area tambang. Penelusuran kemudian mengarah pada kejadian pencurian terakhir yang terjadi pada Jumat (3/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan.
Dalam aksinya, para pelaku memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jerigen, lalu mengangkutnya menggunakan mobil Toyota Hilux. Namun, upaya tersebut terhenti ketika petugas keamanan perusahaan melakukan pemeriksaan di Pos Crossing dan menemukan 17 jerigen berisi sekitar 220 liter solar di dalam kendaraan.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Hasilnya, polisi kembali menemukan 25 jerigen lain berisi sekitar 255 liter solar yang disimpan di sebuah warung di kawasan KM 22, Desa Batuah.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 42 jerigen dengan perkiraan isi 475 liter solar. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil Toyota Hilux, selang, serta seragam perusahaan yang digunakan saat melakukan aksinya,” terang Kapolsek.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi pencurian tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan estimasi kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp7,5 juta. Solar hasil curian kemudian dijual kembali oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, serta subsider Pasal 488 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Abdillah.
(Arf)