STRATA DAYA Jadi Solusi Penataan Desa, Prangat Baru Nilai Program DPMD Kukar Tingkatkan Kepastian Hukum

Kepala Desa Prangat Baru, Sarkono

Akupedia.id, TENGGARONG – Desa Prangat Baru, Kecamatan Marang Kayu, menjadi salah satu dari delapan desa percontohan program inovatif Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA) yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar). Kehadiran program ini mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah desa karena dinilai mampu memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan kelembagaan desa.

Kepala Desa Prangat Baru, Sarkono, menyampaikan bahwa STRATA DAYA memberikan manfaat nyata, terutama dalam penyusunan peraturan desa (perdes) yang berkaitan dengan kelembagaan seperti Rukun Tetangga (RT), Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Evaluasi STRATA DAYA yang digelar pada Rabu (28/5/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.

Baca juga  Lonjakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kukar, UPT P2TP2A Tindak Cepat dengan Pendampingan

Menurut Sarkono, selama ini desa sering menghadapi kebingungan dalam mengalokasikan anggaran untuk lembaga kemasyarakatan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran penggunaan APBDes bisa dianggap keliru.

“Kalau tidak ada payung hukumnya, penganggaran bisa dipersoalkan. Dengan adanya perdes kelembagaan, kami jauh lebih tenang karena ada landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, STRATA DAYA bukan hanya memudahkan desa dalam menyusun kebijakan, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Karena itu, Sarkono berharap program ini tidak berhenti di desa percontohan, melainkan diperluas ke seluruh desa di Kukar.

Baca juga  Peran DWP Kukar, Dari Pendamping Menjadi Penggerak Pembangunan

“Kalau bisa seluruh desa merasakan manfaatnya, supaya penataan kelembagaan lebih rapi dan tidak ada lagi keraguan dalam mengalokasikan anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa STRATA DAYA hadir sebagai solusi atas keraguan desa dalam menyusun kebijakan kelembagaan.

“RT, Posyandu, dan LPM adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Sayangnya, masih banyak desa yang belum memiliki perdes sebagai dasar hukum pengelolaannya. Inilah yang coba kita jawab melalui STRATA DAYA,” jelasnya.

Elvandar menyebut, STRATA DAYA dirancang agar desa memiliki pedoman penyusunan perdes kelembagaan yang sistematis, sesuai aturan, dan dapat diterapkan dengan mudah. Dengan begitu, tata kelola desa bisa lebih tertib, transparan, serta mengurangi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca juga  Pemkab Kukar Dorong Upaya Preventif Stunting Lewat Orientasi Pendampingan Calon Pengantin

Ke depan, DPMD Kukar berkomitmen memperluas penerapan STRATA DAYA ke seluruh 273 desa di Kukar. “Kami ingin memastikan seluruh desa memiliki perdes kelembagaan yang sah sebagai wujud penguatan tata kelola pemerintahan desa,” tegas Elvandar.

Program ini diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian desa, sekaligus mendukung visi pembangunan Kukar yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. (Adv/Arf)

Berita Lainnya