Akupedia.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, Kamis (18/2/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, mantan Kadistamben Kukar periode 2009–2010, dan ADR, mantan Kadistamben Kukar periode 2011–2013. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
BH dan ADR diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan PT KRA, PT ABE, dan PT JMB melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, BH disebut tidak seharusnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) terhadap ketiga perusahaan tersebut pada periode 2009–2010. Namun, izin tetap diterbitkan dan aktivitas penambangan tanpa izin di HPL No. 01 tetap dibiarkan berlangsung.
Sementara itu, ADR pada masa jabatannya tahun 2011–2013 juga diduga membiarkan praktik penambangan tanpa izin resmi dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di lokasi yang sama.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar, baik dari hasil penjualan batubara secara tidak sah oleh ketiga perusahaan maupun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan jenis rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda, dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Dalam perkara ini, BH dan ADR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dan tambang ilegal tersebut.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





