Akupedia.id, Tenggarong – Ancaman pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai membayangi daerah seiring kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pilihan yang diinginkan pemerintah daerah. Ia menyebut pengurangan PPPK sebagai opsi terakhir yang paling berat untuk diambil.
“Pengurangan PPPK itu pilihan terakhir dan paling menyakitkan. Kalau bisa tidak dilakukan, maka tidak akan kami lakukan,” tegasnya saat diwawancarai di Rumah Jabatan Bupati Kukar, Kamis (9/4/2026).
Menurut Aulia, kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, mengingat PPPK merupakan bagian dari warga yang menggantungkan hidup pada kebijakan pemerintah.
“PPPK itu juga bagian dari masyarakat. Kalau kita memberhentikan mereka, artinya kita mengurangi kesejahteraan,” ujarnya.
Meski bayang-bayang pengurangan mulai muncul, Aulia memastikan kondisi fiskal Kukar untuk tahun 2026 masih dalam kategori aman. Belanja pegawai disebut telah dialokasikan sekitar Rp2,7 triliun dalam APBD dan tidak mengalami kendala.
“Tahun ini aman. Anggaran belanja pegawai kita sekitar Rp2,7 triliun dan itu sudah pasti. Tinggal bagaimana efektivitasnya ditunjukkan melalui kinerja ASN,” jelasnya.
Ia juga menaruh harapan besar kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar untuk mampu menunjukkan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan publik.
Di sisi lain, Pemkab Kukar justru memperkuat kepastian kerja PPPK dengan menetapkan masa kontrak yang lebih panjang. Jika sebelumnya kontrak dilakukan per tahun, kini diperpanjang menjadi lima tahun mulai 2026.
“PPPK sekarang tidak lagi satu tahun. Mulai 2026 sudah kontrak lima tahun,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





