Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu Samboja–Balikpapan, 78 Paket Diamankan

Foto: Dua Tersangka dan barang bukti yang berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Kukar.

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Samboja–Balikpapan berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta 78 paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Baca juga  Edarkan Sabu 101 Gram, Pria Asal Muara Badak Diciduk Satresnarkoba Polres Kukar

Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, petugas menghentikan seorang pria berinisial A (35) di Jalan Poros Balikpapan–Samboja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka A di kawasan Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 26 paket sabu, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka A mencapai 28 paket dengan berat kotor sekitar 25,22 gram.

Baca juga  Kukar Siapkan Stok Bapok Jelang Idul fitri

Dari hasil pemeriksaan, polisi selanjutnya mengamankan tersangka kedua berinisial E (47) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari rumah tersangka A. Dari tangan E, petugas menyita 50 paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,77 gram. Kepada penyidik, E mengakui memperoleh narkotika tersebut dari tersangka A.

Polisi memastikan kedua tersangka merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang menyasar wilayah Kukar dan Balikpapan. Seluruh barang bukti beserta para pelaku kini diamankan di Polres Kukar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Polres Kukar Amankan Wanita Muda di Tenggarong, Sita 17 Bungkus Sabu

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Kukar juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Ara

Berita Lainnya