Tekan Enter untuk mencari

Jelang Pilkada, Bupati Kukar Minta Warga Berpartisipsi Dalam Pelaksanaan Pilkad

Foto : Bupati Kukar, Edi Damansyah (Istimewa)

Akupedia.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk menyukseskan pesta demokrasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Adapun salah satu poin yang dirinya tekankan adalah, agar masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya.

“Warga Kukar saya imbau saling mengingatkan kepada teman, sahabat, maupun dengan keluarga saat bincang santai, yakni tentang tahapan Pilkada Kukar sudah dimulai dan pencoblosannya akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Edi Damansyah.

Baca juga  Liang Ulu Butuh Sentuhan Serius, Jalan dan Balai Pertemuan Jadi Prioritas 2026

Dirinya juga berkomitmen, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akan terus memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kukar sebagai penyelenggara Pilkada.

Hal ini agar penyelenggaraan setiap tahapannya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana.

“Pertama, keberhasilan pesta demokrasi ditingkat daerah ini ditentukan oleh beberapa hal. Pertama adalah proses penyelenggaraan dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU. Maupun diawasi dengan baik pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar,” jelasnya.

Baca juga  Dalam Waktu Dekat Pemkot Samarinda Bakal Berikan Bonus, Atlet Peraih Medali PON Papua dan POPDA Kaltim

Kemudian, kedua adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam membantu mengawal proses pilkada ini supaya berjalan dengan baik.

“Setiap warga negara yang memiliki hak pilih harus menyalurkan suaranya untuk mencoblos di TPS sesuai dengan keinginan, tanpa adanya unsur paksaan,” tegasnya.

“Hal yang perlu digarisbawahi adalah partisipasi masyarakat Kukar dalam memilih pemimpin di pilkada mendatang sangat menentukan pemimpin masa depan, tentunya pilihan tersebut sesuai pilihan hati nurani masing-masing,” pungkasnya.

Baca juga  Disperkim Kukar Undang Pengembang Perumahan, Bahas Perda Nomor 4 Tahun 2024

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya

Berita Terbaru