Tekan Enter untuk mencari

Imbas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud MD dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Mabes Polri

Portalborneo.or.id – Menko Polhukam, Mahfud MD; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan, Yustiavandana dilaporkan ke Bareskrim oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (28/3/2023).

Lantas, apa yang membuat tiga pejabat tinggi negara itu dilaporkan?

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pelaporan terhadap ketiganya dilakukan berkaitan dengan dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Baca juga  Garin Yudha Resmi Dilantik Ketua PC Tidar Kota Samarinda

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan pelaporan itu juga sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan itu.

Dalam laporannya nanti ia mengaku akan menyertakan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.

“Saksi/ahli yang diajukan dari anggota komisi III DPR, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani,” ucap Boyamin, dilansir dari CNN.

Baca juga  Jadwal Liga 1 Pekan ke-2, Borneo FC Ditantang Bali United di Segiri

Sebagaimana diketahui, politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik.

Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

“Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” beber Arteria.

Baca juga  28 November 2023 Pegawai Honorer Resmi Dihapus, Menpan-RB Janji Cari Solusi Terbaik

“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya

Berita Terbaru