Akupedia.id – Pernyataan kontroversial “trust the giant” yang pernah dilontarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terungkap dalam sidang dakwaan kasus pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ucapan tersebut disampaikan Nadiem saat menerima paparan internal terkait berbagai keterbatasan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, pernyataan itu muncul setelah adanya pertemuan antara tim Kementerian Pendidikan dengan pihak Google pada 21 Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas spesifikasi teknis dan harga Chromebook yang akan digunakan dalam program digitalisasi sekolah.
Usai pertemuan dengan Google, Ibrahim Arief alias Ibam tenaga konsultan yang kini juga menjadi terdakwa bersama timnya melakukan paparan lanjutan kepada Nadiem di Gedung A Kemendikbud. Dalam pemaparan tersebut, Ibam menegaskan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi internet serta kompatibilitas aplikasi, sehingga komputer berbasis sistem operasi Windows masih sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah di Indonesia.
Namun, menurut jaksa, respons Nadiem atas paparan tersebut justru berupa pernyataan singkat yang kemudian menjadi sorotan.
“Terhadap pemaparan tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘you must trust the giant’,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Senin (5/1/2026).
Negara Dirugikan Hingga Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Angka kerugian tersebut merujuk pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada November 2025. Jaksa menyebut pengadaan CDM tidak memiliki urgensi dan tidak berdampak signifikan terhadap proses pembelajaran di sekolah.
Pengadaan Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Daerah 3T
Jaksa juga menegaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM pada periode anggaran 2020–2022 dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tidak berangkat dari kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam dakwaan disebutkan, penyusunan kajian kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi justru diarahkan sejak awal untuk menggunakan Chromebook, tanpa mempertimbangkan keterbatasan infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia. Proses tersebut juga dinilai tidak didukung survei harga dan data pembanding yang memadai.
Selain Nadiem, perkara ini turut menjerat tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief. Jaksa juga menyebut nama mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa menyimpulkan bahwa pengadaan tersebut dilakukan tanpa evaluasi harga yang layak, baik melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah, sehingga berpotensi memperkaya pihak tertentu dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Sidang perkara ini masih berlanjut dan menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pendidikan nasional serta besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.