Portalborneo.or.id, Samarinda – Sidang perdana pra peradilan CV Berkah Alam Mantar menggugat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda ditunda, Rabu (3/8/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Muhammad Arif Nuryanto menyampaikan, ditundanya sidang dengan Nomor Perkara 125/Pdt.G/2022/PN Smr ini dikarenakan pihak tergugat Gakkum KLH Kaltim tidak hadir.
Kuasa Hukum CV Berkah Alam Mantar, Yulius Patanan mengatakan menurut informasi yang diterima, alasan tidak hadirnya Gakkum LHK Kaltim karena persiapan peringatan 17 Agustus. Sehingga sidang akan kembali dilaksanakan pada 18 Agustus 2022 mendatang.
“Gakkum LHK Kaltim memohon adanya penundaan karena melakukan persiapan 17 Agustus. Jadwal di sidang kedua pada tanggal 18 Agustus 2022,“ kata Yulis Patanan di Pengadilan Negeri, Jalan M Yamin Samarinda.
Terkait substansi gugatan, Yulis Patanan menuturkan jika gugatan ini tidak terlepas dari kerugian materil dan immateril kliennya.
Kerugian materil dan immateril itu akibat adanya penyitaan barang bukti berupa unit kendaraan pengangkut kayu milik CV Berkah Alam Mantar yang disita pihak Gakkum LHK Kaltim.
Mendampingi Yulius Patanan sebagai Kuasa Hukum, Melcky Kapojos menerangkan jika unit kendaraan milik CV Berkah Alam Mantar alias salah satu perusahaan kayu yang terletak di Kampung Nyahing, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat ini belum ada kejelasan sama sekali mengenai status penyitaannya oleh Gakkum LHK Kaltim.
“Berangkat dari hal itu lah CV Berkah Alam Mantar mengajukan gugatan yang berisi pergantian kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp 1,5 miliar. Ini menjadi dasar,” tegas Melcky Kapojos.
Melcky Kapojos berharap pihaknya akan mendapatkan keadilan sesuai dengan putusan dalam perkara pra peradilan.
“Kita mempercayakan pengadilan itu jalan satu-satunya untuk menempuh keadilan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar, Teddy Rakhmat menegaskan jika proses pra peradilan yang dilakukan bukan hanya karena nilai materil saja melainkan kreadibilitas pihaknya sebagai seorang pengusaha. Apalagi semenjak dilakukan penyitaan barang, belum ada pernah ditetapkan tersangkanya.
“Kita lakukan ini bukan karena nilai materil tapi kreadibilitas seorang pengusaha. Karena sampai detik ini tidak pernah ditetapkan tersangka,” kata Teddy.
Teddy mengklaim, beroperasinya CV Berkah Alam Mantar bukan dilakukan secara ilegal melainkan telah mengantongi izin resmi dan berkontrak dengan salah satu perusahaan tambang untuk melakukan pemanfaatan ijin pengolahan kayu (IPK).
“Bahkan, pajak negara sudah dibayarkan secara penuh. Kita mengikuti aturan dan tertib teknis administrasi. Semua itu dibuktikan ahli yang mengecek dokumen, semuanya asli,” tandasnya.
“Sebab bagaimanapun saya pribadi dan perusahaan taat kepada hukum. Hanya saja, kami sebagai masyarakat mempunyai hak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” sambungnya.
Setelah mengetahui adanya gugatan perdata, awak media pun mencoba menghubungi pihak Gakkum LHK Kaltim untuk mencari informasi lebih lanjut, namun belum mendapat balasan sampai berita ini dinaikan.
(PB/SCA)