Vonis 9 Bulan Penjara untuk Ivan Sugiamto: Analisis Proses Hukum dan Dampaknya

Sumber: Kabar Baik

Akupedia.id, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Ivan Sugiamto, terdakwa kasus pemaksaan terhadap siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Kasus ini bermula ketika Ivan tidak terima anaknya diejek oleh teman sekolahnya di SMAK Gloria 2 Surabaya, yang kemudian mendorongnya untuk memaksa siswa tersebut meminta maaf dengan cara yang tidak pantas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ivan dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam persidangan, JPU mempertimbangkan bahwa tindakan Ivan menyebabkan korban mengalami kecemasan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Namun, faktor-faktor seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya sebagai pelaku tindak pidana pertama kali, menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.

Baca juga  Gubernur Kaltim Isran Noor, Lantik 14 Pejabat Baru Eselon II

Pihak kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya. Billy menekankan bahwa telah terjadi perdamaian antara Ivan dan pihak korban, yang hingga kini masih berlaku. Ia juga menyoroti bahwa dalam persidangan, tidak ada bukti ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kliennya, sesuai dengan keterangan para saksi. Selain itu, dalam sidang tertutup sebelumnya, saksi korban sempat ditegur oleh hakim karena memberikan kesaksian yang dianggap tidak sesuai fakta, yang menambah kompleksitas kasus ini.

Baca juga  Keracunan Makanan Picu Sorotan Program MBG

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan dan peran orang tua dalam merespons situasi semacam itu. Meskipun tindakan Ivan didasari oleh keinginan melindungi anaknya, pendekatan yang dipilih justru berujung pada pelanggaran hukum. Hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konflik antar siswa dan mendorong penyelesaian melalui jalur yang tepat, seperti mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah.

Baca juga  Pemprov Kaltim Siap Sukseskan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN dengan Berbagai Persiapan

Vonis yang dijatuhkan kepada Ivan Sugiamto diharapkan dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terkait kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada orang tua dan siswa mengenai cara-cara penyelesaian konflik yang konstruktif dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250327144451-12-1213732/ivan-sugiamto-divonis-9-bulan-bui-kasus-rundung-siswa-sma-menggonggong

Penulis: FebriaDV

Berita Lainnya