Akupedia.id, Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalbar 1 dengan kapasitas 2×50 MW mangkrak sejak 2016, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Pada awal Februari 2025, sejumlah petinggi PLN Pusat telah diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan listrik negara ini.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama di media sosial, yang mengecam pengelolaan proyek oleh PLN. Warganet menilai bahwa dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur listrik di berbagai daerah.
Hingga saat ini, PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan korupsi dan kerugian negara akibat proyek yang mangkrak tersebut. Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Penulis: FebriaDV