Tekan Enter untuk mencari

Keterlambatan Gaji Nakes, Pemkab Kukar Pastikan Segera Tuntas

Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

Akupedia.id, Tenggarong – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kutai Kartanegara menyuarakan keluhan atas keterlambatan pembayaran gaji yang disebut belum diterima sejak Januari hingga April 2026. Mereka merupakan tenaga yang didanai melalui Bantuan Keuangan Kesehatan Desa (BKKD).

Selain gaji, para nakes juga menyoroti belum tersedianya jaminan perlindungan kerja, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai sebagai hak dasar pekerja.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah telah memerintahkan percepatan proses pembayaran.

“Saya sudah minta kepala BPKAD untuk segera mengeksekusi. Prinsipnya, bayarlah keringat pekerja sebelum keringat itu mengering,” ujarnya, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, secara aturan pembayaran dilakukan setiap enam bulan. Namun, pemerintah daerah kini tengah mengupayakan skema percepatan.

“Jika belum memungkinkan untuk enam bulan, kita bayarkan terlebih dahulu tiga bulan, menyesuaikan masa kerja yang sudah berjalan,” katanya.

Menurutnya, percepatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat, terutama menjelang periode penting seperti Ramadan.

Meski demikian, ia mengakui proses pencairan masih berada pada tahap penyesuaian administrasi.

“Prosesnya masih berjalan. Administrasi sedang dirapikan, dan ini akan terus kami pantau,” tambahnya.

Terkait isu tunjangan tambahan penghasilan (TPP), pemerintah daerah menegaskan tidak ada kebijakan yang mewajibkan nakes memilih antara TPP dan jasa pelayanan.

Menurut Bupati, dalam struktur TPP terdapat dua komponen, yakni kedisiplinan dan kinerja. Komponen kedisiplinan berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara, sementara komponen kinerja memiliki mekanisme berbeda.

Untuk nakes, penilaian kinerja dapat menggunakan dua skema, yaitu melalui jasa pelayanan (remunerasi) atau TPP berbasis kinerja.

“Yang dimaksud pilihan adalah skema penilaian kinerja. Jika keduanya dibayarkan bersamaan, berpotensi menimbulkan duplikasi dalam penganggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, nakes tetap menerima komponen TPP kedisiplinan, sementara opsi hanya berlaku pada komponen kinerja.

Pemerintah daerah, lanjutnya, membuka ruang dialog dengan tenaga kesehatan dan organisasi profesi guna memastikan kejelasan kebijakan.

“Kami terbuka terhadap masukan. Dialog penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini