Kantor Pajak Digeledah KPK, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Akupedia.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dan meminta publik mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran, ya kita lihat saja prosesnya seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, tiga pegawai pajak telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun ini.

Meski proses hukum tengah berjalan, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Alasannya, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para pihak tersebut masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.

Baca juga  Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia Memasuki Sidang Perdana di PN Jakarta Timur

“Kenapa kami mendampingi secara hukum? Karena mereka masih pegawai Kementerian Keuangan. Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, statusnya masih bagian dari kami,” jelasnya.

Namun demikian, Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum. Ia memastikan Kementerian Keuangan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami mendampingi, tapi tidak ada intervensi. Tidak ada saya datang lalu bilang hentikan ini atau itu. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, DJP juga telah menyampaikan sikap resmi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya menghormati serta mendukung penuh langkah hukum yang diambil KPK.

Baca juga  Larangan Thrifting Dinilai Sulit Efektif, Peminat Masih Tinggi di Tengah Tekanan Ekonomi

“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah menyebut potensi kebocoran penerimaan negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp60 miliar.

Kasus bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan indikasi kekurangan pembayaran pajak. Atas hasil pemeriksaan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan.

Baca juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK

Dalam proses sanggahan inilah diduga terjadi praktik tawar-menawar antara pihak perusahaan dan pejabat pajak, khususnya Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari rangkaian proses tersebut, dugaan kebocoran pajak akhirnya terungkap dan ditangani KPK.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK terdiri dari tiga penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar dari tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto yang merupakan staf perusahaan tersebut.

Berita Lainnya