Anggota DPRD Kaltim Jelaskan Beda Tugas Legislatif dan Eksekutif dalam Pembangunan Infrastruktur

akupedia.id, Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan adanya miskonsepsi di kalangan masyarakat terkait peran legislatif. Banyak warga yang berpikir bahwa anggota dewan memiliki kewenangan untuk mengatasi masalah langsung, seperti pemasangan tiang listrik. Padahal, fungsi legislatif lebih berfokus pada pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

“Ketika reses, saya sering mendengar warga berharap kami langsung bisa mengeluarkan kebijakan atau keputusan untuk menyelesaikan masalah teknis seperti itu. Padahal, tugas utama kami adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan melaksanakan pembangunan,” ungkap Andi Satya.

Baca juga  Jadwal Liga 1 Pekan ke-2, Borneo FC Ditantang Bali United di Segiri

Ia menjelaskan bahwa fungsi utama anggota legislatif meliputi advokasi melalui pembuatan regulasi, penganggaran, dan pengawasan. Pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan eksekutif, seperti wali kota atau gubernur.

“Contohnya, terkait tiang listrik. Jika saya menjabat sebagai kepala daerah, mungkin solusinya bisa langsung dieksekusi. Namun, sebagai legislator, peran kami adalah mendesak dan memastikan pemerintah daerah bertindak cepat,” kata politisi Partai Golkar ini.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Kaltim Tinjau Normalisasi Sungai Sanga sanga Dalam

Andi Satya juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang peran dan batasan kewenangan anggota dewan. Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa tugas legislatif adalah memperjuangkan aspirasi dan mengawasi pelaksanaannya, sementara keputusan teknis tetap menjadi domain pemerintah eksekutif.

“Kami berkomitmen untuk terus menyuarakan kebutuhan masyarakat. Namun, penyelesaian teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif. Harapan kami, masyarakat dapat lebih memahami peran legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan,” tutupnya.
Penulis : Reihan Noor

Baca juga  DP3A Kukar Perkuat Perlindungan Keluarga melalui Pusbaga

Berita Lainnya