Warga Samarinda Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Ring Road

Foto: Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin (Ist)

akupedia.id, SAMARINDA – Masalah belum usai dalam proses ganti rugi lahan untuk pembangunan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Kota Samarinda. Hal ini diungkapkan oleh Jahidin, anggota DPRD Kaltim, yang mengkritisi kelanjutan proyek tersebut.

Ia mengatakan sejumlah warga pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek tersebut.

Baca juga  Ananda Emira Moeis Sorot Marak Kasus Bullying di Kaltim

“Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” katanya.

Oleh karena itu, kata Jahidin, DPRD telah menyampaikan keluhan warga yang terdampak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.

Proses pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan yang diserahkan sebagai bukti sah atas klaim warga tengah sedang berlangsung.

“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disediakan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” tuturnya.

Baca juga  Samsun: Jelang Pembangunan IKN, Bumi Etam Optimalkan Sektor pariwisata, pertanian, jasa

Selain itu, DPRD telah melangkah maju dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dijalankan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Tujuannya, mencari solusi terbaik bagi warga terdampak proyek jalan lingkar.

“Kami sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera membuahkan hasil dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” jelasnya.

Baca juga  Pendapatan Daerah Mengalami Kenaikan Dibanding Target APBD Murni TA 2022

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat.

“Kalau memang itu hak masyarakat dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan bersedia membayarnya,” pungkasnya.

Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya