Konflik Lahan Membara di Loa Kulu Kukar: Komisi I DPRD Kaltim Gali Fakta Pahit PT. Budi Duta Agro Makmur

Caption: Baharuddin Demmu

Akupedia.id, Samarinda – Sebuah panggung konflik lahan membara menyajikan ketegangan antara Komisi I DPRD Kaltim dan Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (16/10), sorotan utama adalah permohonan enclave izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.

Dalam kesempatannya memberikan keterangan pada awak media, Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu, yang memimpin rapat bersama anggota komisi, mengungkapkan fakta pahit di balik tuntutan masyarakat. Permintaan enclave sekitar 280 hektar muncul karena masyarakat merasa lahan yang seharusnya menjadi milik mereka, terbengkalai karena HGU PT. BDAM.

Baca juga  DPRD Kaltim: Digitalisasi Pendidikan untuk Wilayah Terpencil Penting Demi Masa Depan Generasi Muda

“Lahan yang bisa dikategorikan sebagai terlantar seharusnya dicabut HGU-nya agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Baharuddin.

Meski memang, pertemuan belum membuahkan hasil, dan manajemen PT. BDAM yang absen diundang kembali untuk memberikan klarifikasi.

Pertanyaan krusial melibatkan perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dan dugaan aktivitas tambang melanggar izin HGU. Masyarakat merasa tidak dihargai sejak izin dikeluarkan pada 1981, tanpa adanya hak ganti rugi.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Kaltim Tinjau Normalisasi Sungai Sanga sanga Dalam

“Komisi I berencana melakukan kunjungan lapangan untuk menyaksikan secara langsung kondisi lahan dan mendengar keluhan masyarakat,” kata Baharuddin

“Pemerintah juga berkewajiban memberikan sertifikat tanah secara gratis jika warga tidak memilikinya,” sambungnya.

Dalam konteks kebijakan nasional, pihak berwenang menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM secara gratis. Namun, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhambat oleh tumpang tindih dengan izin HGU.

Baca juga  Suara DPRD Kaltim: ASN Wajib Netral dalam Politik

Konflik ini menjadi sorotan karena mencerminkan perjuangan masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam penguasaan lahan oleh perusahaan. Komisi I DPRD Kaltim terus menggali fakta untuk mencari solusi yang adil, mengukir satu babak lagi dalam narasi konflik lahan yang menghangat di Indonesia.

 

ADV/DPRD/FR/101

Berita Lainnya