Akupedia.id, Samarinda – Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, memberikan pandangannya mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna ke-39 yang diadakan di Gedung Utama B pada tanggal 1 November 2023.
Seno Aji menjelaskan bahwa PAW adalah hak yang sah bagi anggota DPRD, dan dalam kasus PAW yang baru saja dilakukan, anggota yang mengalami PAW telah berpindah partai, sehingga pelantikan mereka didasarkan pada usulan fraksi dan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Seno Aji, harapan yang ia miliki terkait pelantikan anggota baru adalah agar dapat menjadi lebih aktif dalam menjalankan tugas legislatif mereka.
Selain itu, Seno Aji berharap agar anggota DPRD yang baru dapat berinteraksi lebih intens dengan masyarakat di daerah pemilihannya, sehingga warga yang mereka wakili dapat merasakan kehadiran mereka.
“Dengan demikian, anggota DPRD dapat menjadi perwakilan yang efektif dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” imbuh Seno.
Selain itu, Seno Aji juga menekankan asal daerah anggota baru yang berasal dari Kutai Kartanegara dan dari Samarinda. Kehadiran anggota DPRD yang mewakili daerah tersebut diharapkan akan membawa dampak positif dan memberikan kontribusi yang baik dalam kerangka kerja legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan adanya representasi dari dua daerah tersebut, Seno Aji berharap bahwa DPRD dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda, termasuk dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan berdampak positif bagi kedua daerah tersebut serta seluruh provinsi.
Diketahui, dua anggota DPRD Kaltim yang mengalami PAW ialah Ari Wibowo menggantikan Puji Hartadi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Encik Wardani gantikan Masykur Samian dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
ADV/DPRD/FR/37