akupedia.id, TENGGARONG – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tumbuh dan berkembang di Kutai Kartanegara (Kukar) semakin sering menjalin kerja sama dengan berbagai mitra eksternal. Namun, di tengah dinamika tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengingatkan pentingnya dokumen hukum berupa Memorandum of Understanding (MoU) sebagai fondasi kerja sama yang aman dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menegaskan bahwa MoU bukanlah sekadar pelengkap dalam kerja sama, melainkan perlindungan hukum utama yang harus dimiliki oleh setiap desa atau BUMDes sebelum menjalin kemitraan.
“MoU adalah payung hukum. Jika tidak ada, potensi gangguan terhadap kerja sama bisa sangat besar,” ujar Dedy, Kamis (08/05).
Ia menyoroti praktik yang masih kerap ditemui di lapangan, yakni desa atau BUMDes menjalin kerja sama tanpa dasar hukum tertulis, khususnya dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Akibatnya, ketika terjadi perubahan di pihak mitra atau muncul konflik, posisi desa menjadi lemah karena tak memiliki dokumen resmi sebagai bukti.
“Bahkan kerja sama dengan perusahaan lewat program CSR sekalipun tetap harus dilindungi secara hukum. Jangan sampai desa dirugikan karena tidak ada bukti tertulis,” tegasnya.
DPMD Kukar kini aktif memfasilitasi dan membimbing desa agar memiliki pemahaman menyeluruh tentang isi perjanjian. Dalam beberapa kasus, seperti Desa Sungai Payang, DPMD turut serta memastikan setiap klausul dalam MoU disusun dengan pertimbangan hukum yang kuat.
Program edukasi dan pembinaan teknis terus dilakukan secara berkelanjutan agar BUMDes dapat mandiri dalam menyusun dan memahami dokumen perjanjian. Menurut Dedy, langkah ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat akuntabilitas penggunaan dana kerja sama.
DPMD berharap ke depan semua desa di Kukar memiliki kesadaran hukum yang tinggi, termasuk untuk kerja sama berskala kecil. Legalitas bukan hanya untuk proyek besar, tapi menjadi standar profesionalisme dalam seluruh aspek tata kelola desa. (Adv)
Penulis : Rachaddian (dion)