Warga Lebih Berperan, DPMD Kukar Tegaskan Ketua RT Tak Harus Berijazah Tinggi

(Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar)

Akupedia.id, TENGGARONG – Pada upaya memperkuat prinsip demokrasi lokal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pendidikan formal bukan menjadi syarat utama dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT). Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa partisipasi warga dan kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam sistem kepemimpinan lingkungan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pendekatan musyawarah warga tetap menjadi prinsip dasar dalam menentukan siapa yang layak memimpin di tingkat RT.

Baca juga  Terungkapnya Kasus Pelecehan Atlet Muda Asal Kutai Kartanegara

“Yang penting adalah orang itu dipercaya dan memiliki kemampuan kepemimpinan. Bukan soal ijazah,” ujar Asmi, Selasa (29/04).

Meskipun jenjang pendidikan tidak menjadi keharusan, kemampuan dasar seperti membaca dan menulis tetap diperlukan untuk kelancaran tugas administrasi. Namun demikian, tidak adanya syarat ijazah membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang mungkin tidak memiliki pendidikan tinggi tetapi memiliki integritas dan komitmen tinggi.

Baca juga  Cokelat Desa Lung Anai Sabet Emas di TTG Kaltim 2025: Inovasi Lokal Bersinar di Tingkat Provinsi

Pendekatan ini diharapkan menjadi refleksi dari kebutuhan riil masyarakat. Di berbagai desa, banyak tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas kepemimpinan meski tidak menempuh pendidikan formal tinggi. Dengan aturan yang lebih terbuka, pemilihan Ketua RT bisa lebih demokratis dan inklusif.

Di sisi lain, DPMD Kukar tetap mengacu pada regulasi nasional dari Kemendagri dan Kemenkumham. Namun, pendekatan musyawarah tetap diutamakan dalam praktik di lapangan.

“Pemimpin lingkungan itu harus memahami kondisi sekitar, bukan sekadar memenuhi dokumen administratif,” tambah Asmi.

Baca juga  Ratusan Warga Tenggarong Tertarik Kirab Budaya Meski Diguyur Hujan

Lebih lanjut, batasan usia dan masa jabatan tetap diterapkan untuk memberi ruang regenerasi dan dinamika organisasi. Tujuannya adalah menciptakan iklim kepemimpinan yang sehat dan produktif.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap setiap warga dapat memiliki peluang yang adil untuk berpartisipasi dalam pembangunan komunitas, tanpa terbebani oleh kriteria administratif yang terlalu kaku. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar pemberdayaan masyarakat melalui penguatan partisipasi di tingkat akar rumput.

(Adv/DPMD/Kukar)

Berita Lainnya