Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pondasi pembangunan desa dengan memprioritaskan pembenahan administrasi di wilayah-wilayah yang tertinggal. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), program ini menyasar kecamatan yang selama ini masih menghadapi kendala dalam tata kelola pemerintahan desa, seperti Kecamatan Tabang dan Muara Kaman.
Langkah pembenahan administrasi ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di tingkat desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa lemahnya sistem administrasi telah menjadi hambatan utama dalam efektivitas pembangunan dan penggunaan anggaran di beberapa wilayah.
Arianto menjelaskan bahwa dengan memperbaiki tata kelola administrasi desa, maka proses perencanaan pembangunan akan menjadi lebih transparan, anggaran lebih tepat sasaran, dan pelayanan publik lebih efisien. Ia menambahkan bahwa sistem administrasi yang kuat akan berdampak langsung pada pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.
Pembenahan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kukar 2021–2026 yang mengusung semangat “Kukar Idaman”. Dalam kerangka tersebut, desa ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan berbasis partisipasi masyarakat lokal dan kemandirian desa.
Selain pembenahan sistem administrasi, DPMD Kukar tetap menggulirkan Program Bantuan Keuangan sebesar Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) untuk memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan. Bantuan ini telah menjadi bagian dari strategi pembangunan komunitas dan akan terus dikaji untuk kemungkinan peningkatan anggaran di masa mendatang.
DPMD juga akan meningkatkan pengawasan dalam penyaluran dan penggunaan bantuan tersebut. Arianto menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap anggaran digunakan sesuai kebutuhan dan langsung menyentuh masyarakat.
Seluruh pendamping desa dan perangkat kecamatan akan dilibatkan dalam pendampingan teknis kepada desa-desa yang menjadi prioritas. Pendampingan ini meliputi pelatihan pengelolaan dokumen administrasi, penyusunan laporan keuangan, serta tata kelola musyawarah desa yang akuntabel.
Melalui langkah-langkah sistematis ini, Pemkab Kukar menargetkan terbentuknya desa-desa yang mandiri, profesional, dan mampu menjalankan pembangunan secara berkelanjutan dengan landasan administrasi yang tertib dan transparan.
(Adv/DPMD/Kukar)