Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memastikan bahwa delapan desa baru yang telah ditetapkan sebagai desa definitif akan mendapatkan dukungan anggaran penuh mulai tahun 2026. Kepastian itu ia sampaikan usai rapat paripurna, Jumat (7/11/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten dalam mengawal proses administrasi hingga operasional desa baru tersebut.
Menurut Ahmad Yani, penetapan desa definitif tidak hanya berhenti pada keputusan administratif, tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan anggaran yang memadai. Tanpa alokasi pembiayaan yang jelas, desa baru tidak akan mampu beroperasi optimal pada tahun pertama pelaksanaannya.
“Ketika sudah kita setujui menjadi desa definitif, tentu konsekuensinya adalah soal anggaran. Pemerintah kabupaten harus menyiapkan kebutuhan terkait dana desa, alokasi dana desa, dan pembiayaan lainnya di tahun 2026,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun delapan desa tersebut masih menunggu nomor registrasi resmi, proses penyusunan anggaran tidak boleh menunggu sampai seluruh administrasi selesai. DPRD mendorong agar Pemkab Kukar menjalankan penyusunan anggaran secara paralel agar desa bisa langsung berjalan begitu statusnya sah.
“Kita berharap delapan desa tersebut sudah bisa dianggarkan mulai 2026. Jadi sambil prosesnya berjalan, Pemkab sudah menyiapkan alokasinya,” tambahnya.
Di sisi lain, Ahmad Yani turut menyoroti pentingnya keberadaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang baru saja disetujui DPRD Kukar. Ia menyebut RPJMD sebagai pedoman utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan anggaran selama lima tahun mendatang.
“RPJMD ini menjadi pijakan kita ber-DPRD, semacam ‘kitab suci’ dalam arah pembangunan Kukar. Semua program pemerintah harus berpedoman pada RPJMD yang sudah ditetapkan melalui perda,” jelasnya.
Selain itu, ia sekaligus meluruskan pandangan sebagian pihak yang menilai DPRD memperlambat pembahasan nota keuangan dan Raperda APBD 2026. Ahmad Yani menegaskan bahwa proses tersebut menunggu kelengkapan dokumen dari pihak eksekutif agar pembahasan bisa berlangsung transparan dan akurat.
“Bukan DPRD yang menahan. Kami hanya memastikan dokumen pendukungnya lengkap dan angka-angka keuangannya real, agar pembahasannya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh berkas dan surat balasan dari Pemkab Kukar kini telah lengkap dan diterima DPRD. Dengan demikian, pembahasan nota Raperda APBD 2026 dapat segera dilanjutkan dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, dokumennya sudah kami terima. Kalau tidak ada halangan, penyampaian nota Raperda APBD 2026 bisa dilanjutkan setelah salat Jumat,” ungkapnya.
Dengan selesainya RPJMD dan dimulainya pembahasan APBD 2026, Ahmad Yani berharap arah pembangunan Kukar ke depan semakin fokus, terukur, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Membangun Kukar harus berlandaskan RPJMD agar setiap kebijakan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Adv/Arf)