Akupedia.id, TENGGARONG – Konflik lahan antara kelompok tani dari Kecamatan Sebulu dan Muara Kaman dengan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) kembali mencuat. Persoalan ini dibahas dalam mediasi yang digelar di ruang Tri Brata Polres Kutai Kartanegara pada Kamis (04/09/2025), yang dihadiri perwakilan warga, aparat kepolisian, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
Dalam forum tersebut, Sudarsono mewakili warga membacakan 11 tuntutan resmi kelompok tani. Salah satu poin utama adalah permintaan pencabutan izin PT SHJ yang beroperasi di wilayah Desa Sabintulung dan Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman. Warga juga menuntut kompensasi hasil hutan tanaman senilai Rp10 ribu per ton kayu, yang menurut mereka sejak kerja sama dengan perusahaan pada 2019 hingga kini belum terealisasi.
“Kami berharap perusahaan menghormati hak masyarakat dan memperhatikan tuntutan ini,” tegas Sudarsono. Selain itu, warga meminta agar laporan pidana terhadap masyarakat dicabut serta pos PT SHJ di simpang empat KM 38 dibongkar, karena dugaan praktik pungutan liar yang mengganggu aktivitas warga.
Kepala Desa Sabintulung, Arta, menegaskan bahwa lahan yang digarap warganya bukan milik perusahaan. “Warga menganggap lahan tersebut sebagai lahan adat, dan di area itu tidak ada tanaman PT SHJ,” jelasnya. Arta juga mengapresiasi langkah Polres Kukar yang menyelenggarakan mediasi guna mencegah aksi unjuk rasa.
Camat Muara Kaman menyoroti praktik pungli dan meminta penertiban pos di jalan lintas PT SHJ yang diduga menjadi lokasi pungutan liar. Sementara itu, perwakilan BPKH Wilayah IV Samarinda menginformasikan bahwa konsesi PT SHJ mencapai 153.900 hektare.
Tokoh Kesultanan Kutai Kartanegara, Ing Martadipura Awang Yakoub Luthman, menyerukan agar semua pihak tetap menjaga suasana kondusif. Ia menekankan pentingnya netralitas semua pihak serta penentuan batas lahan warga yang masuk di Desa Sabintulung dan Puan Cepak.
Perwakilan PT SHJ, Arnold, menegaskan pihaknya tetap tunduk pada aturan, termasuk larangan menanam sawit di kawasan kehutanan. “Kami berharap mediasi ini menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa pencabutan izin perusahaan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, 11 tuntutan warga akan ditindaklanjuti, termasuk penertiban pos yang diduga menjadi lokasi pungli. Kompol Roganda menegaskan, “Jika terjadi pungli, silakan dilaporkan agar ditindak tegas.”
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menciptakan solusi damai bagi konflik lahan antara warga dan perusahaan, sekaligus menjaga ketertiban dan hubungan baik antar pihak di wilayah Sebulu dan Muara Kaman. (Adv/Arf)