Akupedia.id, TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan pentingnya kepastian status administratif desa-desa yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi strategis yang digelar Otorita IKN di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (28/5).
Rakor tersebut membahas penataan wilayah administrasi desa dan kelurahan yang terdampak langsung oleh delineasi IKN, terutama menjelang pemindahan pusat pemerintahan nasional ke Kalimantan Timur pada 2028. Dalam forum itu, hadir pula perwakilan dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, dua daerah yang masuk dalam area inti maupun zona pengembangan IKN.
Menurut Arianto, Otorita IKN menekankan bahwa pengaturan administrasi harus disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Hal ini agar transisi menuju pusat pemerintahan baru berjalan tertib dan terstruktur.
“Seluruh kawasan yang masuk delineasi IKN wajib memiliki kejelasan struktur administrasi. Namun, kami juga tegaskan, keberadaan administratif desa yang terdampak tidak boleh dihapus begitu saja,” tegas Arianto.
Ia mencontohkan beberapa desa seperti Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir, yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam zona IKN namun tidak memiliki pemukiman permanen. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan desa dari sistem pemerintahan.
“Jika wilayah fisik desa kami masuk area IKN tetapi tidak ada penduduknya, status administratifnya tetap harus di bawah Kabupaten Kukar. Jangan sampai desa kami hilang dari data resmi pemerintahan hanya karena faktor fisik wilayah,” lanjutnya.
Arianto menilai, pengakuan status administratif penting agar desa-desa tersebut tetap memperoleh hak penuh, mulai dari program pembangunan, pelayanan publik, pencatatan kependudukan, hingga alokasi anggaran.
Selain Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir, ia juga menyebut desa lain dengan kondisi serupa, di antaranya Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang. Walaupun sebagian wilayah desa-desa tersebut masuk dalam tata kelola Otorita IKN, keberadaan induknya tetap harus diakui di bawah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia menekankan bahwa delineasi harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak mengabaikan hak masyarakat lokal maupun struktur desa yang telah eksis jauh sebelum hadirnya rencana pembangunan IKN.
“Kami sepenuhnya mendukung pembangunan IKN, tetapi pelaksanaannya harus menghormati kedaulatan desa serta identitas masyarakat Kukar. Pemerintah pusat dan Otorita IKN perlu terus melibatkan pemerintah daerah agar tidak ada wilayah maupun warga yang dirugikan,” pungkasnya. (Adv/Arf)