DPMD Kukar Gelar Tes Tertulis untuk Penjaringan Perangkat Desa dari 7 Desa

DPMD Kukar Gelar Tes, Penyaringan Perangkat Desa

Akupedia.id, TENGGARONGSebanyak tujuh desa di Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti tahapan tes tertulis dalam proses seleksi calon perangkat desa yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar). Ujian ini berlangsung di kantor DPMD Kukar pada Kamis (10/07/2025) sebagai bagian dari seleksi terbuka untuk menjamin perangkat desa yang terpilih memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemerintahan desa.

Adapun tujuh desa peserta berasal dari empat kecamatan, yaitu Desa Bukit Layang, Desa Perdana, Desa Kelekat, dan Desa Long Beleh Haloq dari Kecamatan Kembang Janggut; Desa Semayang dari Kecamatan Kenohan; Desa Lung Anai dari Kecamatan Loa Kulu; serta Desa Kota Bangun III dari Kecamatan Kota Bangun Darat.

Baca juga  DPMD Kukar Dampingi Transformasi Posyandu Menuju Layanan Terpadu 6 SPM Sesuai Permendagri 13/2024

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menuturkan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari peran rutin pihaknya dalam mendukung proses pengelolaan perangkat desa.

“Salah satu tugas kami memang memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Walaupun masa jabatan perangkat desa berlaku hingga usia 60 tahun sesuai ketentuan, namun kenyataannya sering ada pengunduran diri, pemberhentian karena pelanggaran disiplin, atau ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas,” jelas Arianto, Jumat (11/07).

Baca juga  DPMD Kukar Dorong Pemahaman Indikator Indeks Desa untuk Arah Pembangunan yang Tepat

Ia menambahkan, cukup banyak perangkat desa yang mundur karena mendapat pekerjaan lain atau kesulitan menyesuaikan diri dengan ritme kerja pemerintahan desa. Kondisi tersebut membuat permintaan fasilitasi penjaringan perangkat desa kerap diterima oleh DPMD Kukar.

“Setiap saat hampir selalu ada laporan dari desa yang membutuhkan fasilitasi penjaringan. Salah satu tahap pentingnya adalah tes tertulis yang kami selenggarakan di DPMD, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.

Dasar hukum penyelenggaraan seleksi ini merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya pasal 5 ayat (2) dan (3).

  • Ayat (2) menegaskan bahwa untuk menjamin netralitas, soal dan materi ujian disusun oleh Dinas.
  • Ayat (3) menyebutkan bahwa ujian penyaringan dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D), dibantu unsur kecamatan dan dapat melibatkan unsur kabupaten.
Baca juga  DPMD Kukar Terapkan Sistem Seleksi Digital Agar Proses Rekrutmen Perangkat Desa Lebih Transparan dan Profesional

Dengan demikian, pelaksanaan ujian perangkat desa harus difasilitasi langsung oleh pemerintah kabupaten, dalam hal ini DPMD Kukar, sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar proses berjalan transparan dan objektif. (Adv/Arf)

Berita Lainnya