Akupedia.id, TENGGARONG – Upaya menjaga eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara (Kukar) terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mendorong penyusunan dokumen etnografi sebagai dasar pengakuan resmi keberadaan masyarakat hukum adat.
Pada Juni 2025 lalu, DPMD Kukar melaksanakan sosialisasi dan pendampingan di lima desa di Kecamatan Tabang, yakni Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Kegiatan ini berfokus pada penggalian informasi mengenai kehidupan masyarakat adat secara menyeluruh, mulai dari sejarah asal-usul, struktur sosial, hukum adat, hingga batas wilayah adat yang mereka kuasai secara turun-temurun.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa dokumen etnografi merupakan salah satu persyaratan administratif kunci dalam proses verifikasi dan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat. Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 52 Tahun 2014.
“Dokumen ini menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan keputusan kepala daerah terkait pengakuan resmi masyarakat hukum adat,” jelas Arianto, Kamis (10/07).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengumpulan data dilakukan secara partisipatif, melibatkan langsung warga lokal agar hasilnya benar-benar merepresentasikan identitas, sejarah, dan nilai-nilai adat yang mereka miliki. Dengan begitu, kelengkapan dan keabsahan dokumen diharapkan bisa terpenuhi sehingga dapat diproses untuk mendapatkan pengakuan hukum.
Menurut Arianto, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap warisan budaya dan identitas lokal. Langkah ini sekaligus mempertegas posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah, sehingga mereka dapat terlibat secara lebih bermakna tanpa kehilangan jati diri.
“Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga warisan budaya, melindungi hak-hak adat, sekaligus memastikan keberlangsungan identitas lokal masyarakat Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Dengan adanya penyusunan dokumen etnografi, diharapkan setiap kelompok masyarakat adat di Kukar memiliki pijakan hukum yang jelas. Hal ini juga membuka jalan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, serta menghargai keragaman sosial-budaya yang ada di masyarakat.
Pendampingan di Tabang menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah berupaya menghadirkan keseimbangan antara pembangunan modern dan pelestarian nilai tradisional. Ke depan, DPMD Kukar berencana memperluas program serupa ke wilayah lain yang juga memiliki komunitas adat, agar pengakuan dan perlindungan terhadap mereka dapat semakin merata. (Adv/Arf)