Kadis DPMD Kukar Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Penetapan 7 Desa Jadi Desa Definitif

Akupedia.id, TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh mekanisme DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, yang membahas tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tujuh Raperda Desa, Rabu (18/6) di Gedung DPRD Kukar.

“Sekarang sudah masuk ranah DPRD untuk membahas draft Raperda tujuh desa persiapan. Prinsipnya, kami siap mengikuti mekanisme yang ada. Kalau DPRD menilai perlu dibentuk pansus, kami persilakan,” ungkap Arianto.

Baca juga  Dispar Kukar Siap Fasilitasi Pelaku Ekraf

Menurutnya, peran DPMD bukan sebagai pendamping langsung, melainkan bagian dari tim penataan desa yang sejak awal melakukan kajian dokumen pemekaran. Setelah desa persiapan disetujui Bupati, DPMD menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembentukan desa persiapan.

“Namun, Perbup berbeda dengan tahapan menuju desa definitif. Setelah Raperda selesai dibahas dan disahkan DPRD, barulah proses menuju penetapan desa definitif bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Tim penataan desa di Kukar melibatkan Bagian Hukum Setda Kukar, DPMD, BRIDA, dan Bappeda. Mereka bertugas menganalisis serta memverifikasi dokumen pemekaran desa. Arianto menegaskan, penetapan desa definitif menjadi tahapan penting karena membuka akses baru bagi pendanaan, infrastruktur, dan layanan dasar.

Baca juga  DPMD Kukar Dorong Pemahaman Indikator Indeks Desa untuk Arah Pembangunan yang Tepat

“Kami harap proses berjalan lancar dan sesuai target, sebab dampaknya besar bagi percepatan pembangunan serta pemerataan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menambahkan bahwa seluruh desa persiapan yang diusulkan sudah melalui evaluasi sesuai peraturan. “Desa-desa persiapan ini sudah ditetapkan sejak akhir 2023, dan masing-masing sudah memiliki Penjabat (Pj) Kepala Desa. Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, desa persiapan wajib dievaluasi setiap enam bulan,” jelasnya.

Baca juga  DPMD Kukar Pastikan 816 Posyandu Terapkan Layanan Sesuai Enam SPM, Gelar Rapat Evaluasi Kesiapan

Dari hasil evaluasi, ketujuh desa persiapan dinilai memenuhi syarat administratif dan teknis. Poino mencontohkan, Desa Tanjung Barukang sempat mengalami dinamika batas wilayah, namun sudah diselesaikan lewat musyawarah dan tidak mengurangi kelengkapan administrasi.

“Perubahan batas bukanlah hal yang menggugurkan proses. Justru itu menunjukkan semangat musyawarah yang kita jaga agar semua berjalan baik dan transparan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, dihadiri anggota DPRD dari seluruh fraksi, Sekda Kukar Sunggono, sejumlah kepala OPD, serta berbagai stakeholder terkait. (Adv)

Berita Lainnya