Akupedia.id, TENGGARONG – Gelombang aspirasi rakyat kembali menggema di Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (1/9/2025). Ratusan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kukar Menggugat datang menyampaikan 12 poin tuntutan yang dianggap mewakili keresahan masyarakat terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan hukum di Indonesia.
Aksi yang digelar di halaman kantor dewan itu berlangsung damai dan penuh orasi kritis. Setelah berorasi lebih dari satu jam, perwakilan massa akhirnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama unsur Forkopimda. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman yang menandai komitmen formal antara rakyat dan wakilnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar tidak akan menutup telinga terhadap suara mahasiswa dan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi semangat adik-adik mahasiswa serta elemen masyarakat yang hadir. Tuntutan ini adalah bentuk kepedulian sekaligus partisipasi sehat dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Yani menambahkan, 12 poin tuntutan yang disampaikan tidak hanya mencakup isu lokal, tetapi juga menyentuh persoalan nasional. Beberapa di antaranya adalah penolakan RKUHAP, reformasi institusi Polri, penghapusan tunjangan DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga desakan agar pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok.
“Untuk isu-isu yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan, kesejahteraan, dan transparansi anggaran, akan segera kami bahas dalam rapat internal dewan. Sementara isu nasional, kami akan teruskan ke DPR RI agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” jelas Yani.
Nota kesepahaman yang ditandatangani bersama tidak hanya berisi daftar tuntutan, tetapi juga penegasan mengenai gaya hidup pejabat publik. Aliansi mendesak agar wakil rakyat dan pejabat daerah meninggalkan pola hidup hedonis yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap rakyat. Mereka juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan agar keputusan yang diambil tidak jauh dari kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan sekadar seremoni atau formalitas. Dokumen ini akan kami kawal bersama, supaya aspirasi yang disuarakan tidak berhenti di meja dewan,” tegas Ahmad Yani lagi.
Bagi Aliansi Kukar Menggugat, diterimanya aspirasi ini menjadi kemenangan moral. Mereka menilai, DPRD Kukar menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik rakyat. Salah satu perwakilan aliansi menyebut aksi ini bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan bentuk cinta kepada bangsa dan harapan akan perubahan nyata.
Aksi tersebut pun menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi di Kutai Kartanegara. Suara mahasiswa dan aktivis berhasil masuk ke ruang formal pengambilan keputusan, menunjukkan bahwa saluran demokrasi masih hidup. Harapan kini tertuju pada komitmen DPRD untuk benar-benar mengawal tuntutan tersebut hingga ke tingkat pusat. (Arf)