Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmen dalam memastikan setiap warganya memiliki akses penuh terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani biaya. Salah satu wujud nyata langkah tersebut adalah penerapan program layanan kesehatan gratis berbasis BPJS Kesehatan kelas 3, yang lebih dikenal masyarakat sebagai “Berobat Menggunakan NIK Kukar Gratis”.
Program ini berjalan seiring dengan kebijakan Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Meski berbeda penamaan, keduanya memiliki tujuan dan mekanisme yang serupa, yakni memanfaatkan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membiayai layanan kesehatan warga di kelas 3.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, mengungkapkan bahwa Kukar bahkan telah menjalankan program sejenis sebelum kebijakan Gratispol dicanangkan. “Program provinsi ini sangat baik, namun di Kukar, konsep serupa sudah lebih dulu berjalan. Mekanismenya sama, semua pembiayaan difokuskan pada peserta BPJS kelas 3,” terangnya, Jumat (11/7/2025).
Untuk menjamin keberlangsungan program, Dinas Kesehatan Kukar menyiapkan alokasi anggaran khusus guna membayarkan iuran BPJS bagi warga yang belum memiliki kepesertaan aktif. Pelaksanaan ini tetap mengikuti ketentuan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang JKN.
Prosedur untuk mengakses layanan cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu mendatangi puskesmas terdekat dengan membawa surat keterangan berobat. Jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit, pasien akan diarahkan menuju Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di wilayah masing-masing. Dari sana, Dinas Sosial akan membantu proses aktivasi kepesertaan BPJS sebelum pasien dirawat.
Kusnandar menegaskan, seluruh proses harus dimulai dari aktivasi kepesertaan. “Tidak ada sistem penggantian biaya setelah pasien berobat. Begitu aktif sebagai peserta BPJS kelas 3, seluruh biaya perawatan ditanggung penuh sejak awal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program ini tidak berlaku untuk layanan di kelas 2 atau kelas 1. Peserta yang memilih naik kelas perawatan secara otomatis akan menanggung sendiri selisih biayanya. “Fokusnya adalah menjamin pelayanan kesehatan dasar untuk semua warga, sesuai prinsip Universal Health Coverage (UHC),” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap dapat menutup kesenjangan akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan. Kusnandar menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan fasilitas kesehatan, perangkat desa, dan kesadaran warga untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS.
“Kalau semua pihak terlibat aktif, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat Kukar untuk tidak mendapat pelayanan kesehatan yang layak,” pungkasnya. (Adv)