Pemerintah Kukar Dorong Pemekaran Desa, DPMD Fokus Kawal Prosedur dan Verifikasi

Kepala DPMD Kukar: Arianto

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus memperkuat agenda pemekaran wilayah desa sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan. Sejumlah wilayah di Kecamatan Kenohan telah mengajukan usulan resmi, menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan desa yang lebih terarah dan responsif.

Empat wilayah yang saat ini berada dalam tahap usulan adalah Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Telihan. Proses pemekaran tersebut tidak dilakukan secara instan, melainkan harus melalui rangkaian tahapan ketat sesuai regulasi yang berlaku. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa kelengkapan dokumen dan kesepakatan batas wilayah menjadi syarat utama sebelum desa baru dapat disahkan secara hukum.

Baca juga  Gotong Royong Jadi Arah Utama Pembangunan RT

DPMD Kukar tidak hanya menerima usulan, namun juga memberikan pendampingan teknis secara menyeluruh. Setiap desa pengusul dibimbing dalam penyusunan dokumen administratif, pemetaan batas wilayah bersama desa induk, serta pelibatan tokoh masyarakat dalam menyepakati proses pemisahan. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik sosial yang bisa muncul pasca pemekaran.

Pemekaran desa dianggap sebagai solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat akses layanan publik. Arianto menekankan bahwa tata kelola desa yang ideal hanya dapat tercapai apabila skala wilayah administratifnya proporsional dengan jumlah penduduk dan luas geografis. Oleh karena itu, pemekaran menjadi pilihan logis untuk menjawab tantangan pelayanan di desa yang terlalu luas atau memiliki populasi besar.

Baca juga  DP3A Kukar Salurkan Paket Alat Memasak Ke Warga Kecamatan Tenggarong

Selain aspek administratif, dukungan masyarakat juga menjadi penentu keberhasilan pemekaran. Pemkab Kukar menetapkan bahwa seluruh proses harus berbasis partisipasi dan kesepakatan warga agar struktur pemerintahan baru bisa berjalan dengan legitimasi penuh. Sosialisasi telah dilakukan untuk memastikan warga memahami manfaat jangka panjang dari pembentukan desa baru.

Pemerintah juga berharap dengan adanya desa baru, distribusi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat lebih tepat sasaran. Wilayah-wilayah yang sebelumnya terpinggirkan dalam proses pembangunan kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perhatian melalui program-program berbasis lokal.

Baca juga  Perkuat Nilai Sosial Desa, BBGRM Kukar Jadi Sarana Bangun Kolaborasi Warga

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan daerah terhadap kebutuhan masyarakat pedesaan yang selama ini merasa belum terlayani secara optimal. Dengan memperkuat kapasitas desa, Pemkab Kukar berupaya mendorong kemandirian ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

Pemekaran desa bukan hanya tentang memisahkan wilayah, tetapi juga menciptakan ruang baru bagi akselerasi pembangunan yang inklusif. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap tahap dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar proses berjalan lancar dan berkeadilan. (Adv/DPMDKukar)

 

Penulis: FebriaDV

Berita Lainnya