Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Batas Wilayah dengan IKN

Foto: Acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin (25/11/2024).

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmen kuatnya untuk menyinkronkan batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan batas administrasi demi menghindari potensi konflik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.

Komitmen ini ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, dalam acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin (25/11/2024).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, serta kepala desa/kelurahan dari wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir.

Hadir pula perangkat desa wilayah pemekaran IKN dan pejabat dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam sambutannya, Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, menjelaskan hasil pemetaan terbaru yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Pemetaan ini menghasilkan perubahan signifikan pada luasan wilayah IKN, yang sebelumnya mencapai 256.142 hektare kini menjadi 252.660 hektare.

Baca juga  Desa Jembayan Percepat Program Pencegahan Stunting dengan Berbagai Terobosan

Menurut Firyadi, penyesuaian tersebut membutuhkan sinkronisasi batas wilayah administrasi dengan skala peta 1:10.000 untuk menjamin akurasi perencanaan pembangunan dan kepastian hukum.

“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan mencegah konflik di masa depan,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, menegaskan bahwa sinkronisasi batas wilayah Kukar dengan IKN merupakan prioritas utama.

“Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga penetapan regulasi resmi IKN pada tahun 2025. Kami memastikan semua data dan informasi yang relevan sudah disiapkan dengan matang,” kata Edy.

Ia juga menekankan bahwa sinkronisasi ini akan memberikan manfaat strategis bagi berbagai sektor. Ada enam manfaat utama dari pemetaan batas delineasi yang diuraikan oleh Edy:

1. Kepastian Kepemilikan Tanah
Penegasan batas wilayah dapat mengurangi konflik kepemilikan tanah di kawasan yang bersinggungan dengan IKN.

Baca juga  Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda Baru Dilantik

2. Efisiensi Perencanaan Tata Ruang
Pemetaan yang akurat memungkinkan optimalisasi penggunaan lahan untuk infrastruktur, pertanian, atau perumahan sesuai kebutuhan.

3. Konservasi Sumber Daya Alam
Proses delineasi dapat mendukung pengelolaan lahan dan hutan secara berkelanjutan, termasuk konservasi sumber daya yang ada.

4. Pemberian Hak Tanah
Penegasan batas juga memperkuat status hukum tanah melalui sertifikasi yang memberikan rasa aman bagi pemiliknya.

5. Pembaruan Data Spasial
Informasi yang akurat memudahkan administrasi pajak dan pengelolaan tanah, sekaligus mendukung transparansi tata ruang.

6. Pencegahan Sengketa
Kejelasan batas wilayah dapat meminimalkan konflik antar pihak melalui dokumentasi yang jelas dan akurat.

Proses sinkronisasi ini tidak hanya mencakup pemetaan ulang batas wilayah, tetapi juga melibatkan berbagai langkah teknis, seperti:

Persiapan Data Spasial: Memastikan data yang digunakan valid dan relevan. Lalu, Verifikasi Garis Batas di Lapangan (Ground Check): Memastikan garis batas sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca juga  4 Hiburan Rakyat Ramaikan HUT ke-53 Maluhu, Ada Olahraga Tradisional Hingga Wayang Kulit

Penyusunan Laporan dan Dokumentasi: Sebagai dasar hukum dan acuan bagi semua pihak terkait. Pembekalan Perangkat Desa: Para perangkat desa diberi pelatihan untuk menggunakan aplikasi Avenza Maps, sebuah alat digital untuk mempermudah proses pemetaan dan verifikasi.

Acara ini juga diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, memberikan kesempatan bagi para peserta untuk memahami lebih dalam teknis dan implementasi hasil pemetaan.

Dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan, Pemkab Kukar optimis bahwa sinkronisasi batas wilayah ini akan memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan yang terarah, dan menciptakan tata ruang yang terintegrasi.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat dan IKN diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di wilayah Kukar, terutama di area yang berbatasan langsung dengan IKN.

“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Kami percaya sinergi yang kuat antara daerah dan pemerintah pusat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutup Edy. (*)

Berita Lainnya