DPRD Kaltim Prioritaskan Kolaborasi untuk Atasi Banjir di Kota Bontang

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agus Aras (Ist)

akupedia.id, SAMARINDA – Agus Aras, anggota DPRD Kaltim, menyebut bahwa penanganan banjir di Bontang harus dirancang dengan strategi menyeluruh, bukan sekadar langkah sementara.

Agus menegaskan bahwa desain penanganan banjir yang menyeluruh sangat penting agar bantuan dari provinsi dan pusat dapat diarahkan secara efektif.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi menjadi kunci dalam penanganan banjir, terutama di wilayah yang menjadi kewenangan provinsi.

Baca juga  Pemerintah Kukar Dorong Pengembangan SDM Ekraf dan Pariwisata Melalui Pelatihan dan Sertifikasi

“Selaku anggota Dewan Kaltim dari Dapil VI tentu saya siap berkolaborasi dengan pemerintah kota untuk mengatasi banjir,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh, Agus menyebutkan rencana pembuatan sodetan sungai di Kutai Timur yang bermuara ke Sungai Bontang sebagai salah satu solusi potensial untuk mengurangi risiko banjir.

Namun Agus menegaskan, rencana ini membutuhkan perencanaan matang agar bisa dieksekusi secara optimal.

Baca juga  Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu, Solusi Disperindag Kukar untuk Perikanan Lokal

Selain itu mengungkapkan alokasi bantuan keuangan (Bankeu) dari APBD Kaltim untuk Kota Bontang pada tahun 2025 mencapai Rp 226 miliar. Dana ini akan difokuskan untuk program penanganan banjir di berbagai titik rawan banjir di kota tersebut.

“Mayoritas alokasi Bankeu di Bontang memang untuk penanganan banjir. Mudahan, penerapannya di tahun 2025 lebih baik dan berdampak langsung pada masyarakat,” tuturnya.

Terkait dengan pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) di Desa Suka Rahmat, Agus menyebut proyek ini sebagai salah satu solusi penanganan banjir kiriman dari hulu sungai.

Baca juga  Pantai Tanah Merah, Andalan PAD Kukar

Meskipun perencanaan telah rampung, ia mengakui ada kendala teknis di lapangan yang mengakibatkan proyek ini tertunda.

“Masalahnya, lokasi Bendali masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga menjadi kewenangan kementerian. Mudahan dalam waktu tidak lama bisa terselesaikan,” jelas Agus.
Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya