Pjs Bupati Kukar Konsultasi ke Kemendagri Bahas Tambahan Hibah Pengamanan Pilkada 2024

Akupedia.id, TENGGARONG – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan Pilkada Serentak 2024, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Diskusi ini membahas usulan tambahan dana hibah untuk pengamanan Pilkada yang diajukan oleh Kodim 0906/Kukar melalui Badan Kesbangpol.

Bambang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sy Vanessa Vilna, bertemu dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, Senin (4/11/2024).

Pertemuan ini bertujuan mendapatkan penjelasan teknis terkait mekanisme penganggaran dan penatausahaan dana hibah tambahan untuk mendukung keamanan Pilkada.

“Kami sudah mengalokasikan hibah untuk Kodim 0906/Kukar dalam anggaran murni tahun 2024. Namun, adanya kebutuhan tambahan yang diusulkan memerlukan kejelasan aturan dan mekanisme agar pelaksanaannya tidak melanggar regulasi,” ujar Bambang.

Baca juga  Jembatan Keliran II Solusi Konektivitas Utama di Kenohan

Bambang mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam konsultasi ini adalah mencari penjelasan mengenai perbedaan panduan dua regulasi terkait hibah, yaitu Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut memiliki ketentuan berbeda dalam hal pemberian hibah tambahan di luar hibah yang telah dialokasikan sebelumnya.

“Diskusi ini penting agar langkah yang diambil Pemkab Kukar tetap sesuai aturan hukum, terutama dalam konteks pengamanan Pilkada yang menjadi prioritas,” tambah Bambang.

Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, menjelaskan bahwa hibah pada prinsipnya diberikan sekali dalam setahun.

Baca juga  Kecamatan Samboja Barat Bersiap Sambut MTQ ke-45 Kukar dengan Konsep Lokal yang Unik

Namun, dalam kondisi mendesak seperti pengamanan Pilkada, penambahan hibah dapat dilakukan sepanjang ada alasan yang kuat dan dokumen resmi yang mendukung usulan tersebut.

“Tambahan hibah ini dimungkinkan, tetapi harus didukung oleh proposal atau dokumen baru dari penerima hibah, seperti Kodim, yang merinci kebutuhan tambahan secara jelas. Ini bukan untuk menggantikan hibah awal, tetapi sebagai tambahan atas dasar urgensi,” terang Valiandra.

Valiandra menegaskan bahwa mekanisme penambahan hibah harus tetap mengikuti prosedur yang diatur, mulai dari pengajuan usulan tertulis hingga evaluasi dokumen pendukung oleh pemerintah daerah.

Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah, terutama untuk pengamanan pesta demokrasi.

Baca juga  Kukar Kolaborasi dengan Fakultas Kedokteran Unhas untuk Peningkatan Layanan Kesehatan

“Selama ada alasan yang mendesak dan prosedur tertulis terpenuhi, tambahan hibah dapat diproses. Prinsipnya, pengamanan Pilkada adalah kebutuhan prioritas yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang kembali menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk memastikan seluruh persiapan Pilkada, termasuk aspek keamanan, berjalan dengan baik. Ia berharap konsultasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penganggaran yang tepat.

“Keamanan adalah faktor kunci dalam suksesnya Pilkada. Kami akan memastikan semua kebutuhan terkait pengamanan terpenuhi tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku,” tutup Bambang.

Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan damai, serta menciptakan suasana kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)

Berita Lainnya