Jahidin Soroti Pentingnya Pergub untuk Maksimalkan Penerapan Perda

FOTO: Anggota DPRD Kaltim, Jahidin

Akupedia.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memastikan penerapannya berjalan efektif dan sesuai tujuan. Menurutnya, meskipun perda memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, tanpa adanya pergub, pelaksanaannya akan terhambat.

“Perda, meskipun telah disahkan, tetap memerlukan Pergub sebagai peraturan pelaksana untuk memastikan pelaksanaan yang terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Tanpa pergub, perda hanya akan menjadi aturan yang tidak bisa diaplikasikan secara maksimal,” ujar Jahidin dalam pernyataan resminya.

Baca juga  Penerimaan PPPK di Kukar Tahun 2024 Kembali Digelar

Jahidin menekankan bahwa masalah utama yang sering dihadapi adalah hilangnya relevansi perda ketika tidak ada aturan turunan yang memperjelas pelaksanaan di tingkat provinsi. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa beberapa perda yang sudah ada di Kaltim bahkan telah bertahun-tahun berjalan tanpa adanya Pergub sebagai pendamping. “Kita semua tahu bahwa perda dirancang untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, namun tanpa pergub, tujuan tersebut sulit tercapai. Banyak perda yang terhambat karena peraturan pelaksanaannya tidak jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jahidin mengatakan bahwa meskipun perda memiliki otoritas yang tinggi di tingkat daerah, tanpa adanya pergub yang memadai, kebijakan tersebut akan kesulitan dalam mencapai hasil yang optimal. Pergub diperlukan untuk memberikan panduan teknis dan strategi implementasi yang lebih jelas, terutama dalam mengatasi masalah yang lebih spesifik di daerah. “Sama seperti undang-undang yang memerlukan peraturan pemerintah (PP), perda pun memerlukan pergub untuk memastikan keberlanjutannya. Tanpa adanya peraturan pelaksana, perda hanya menjadi dokumen tanpa dampak yang nyata di masyarakat,” ungkap Jahidin.

Baca juga  DPRD Kaltim Menyoroti Penghapusan Tenaga Honorer dalam UU ASN

Jahidin berharap agar pemerintah provinsi segera menyusun pergub yang mendukung perda yang ada, agar semua peraturan tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ia juga mendorong agar proses penyusunan pergub tidak molor, karena hal ini akan menghambat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang telah digariskan dalam perda.

Baca juga  UMKM Benua Etam, Kunci Ketahanan Ekonomi Menurut Husni Fahruddin

“Penyusunan pergub harus menjadi prioritas. Tanpa itu, penerapan perda tidak akan optimal, dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan terhalang. Kami berharap pemerintah provinsi dapat segera bergerak cepat untuk membuat pergub yang diperlukan,” pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim/Adl).

Berita Lainnya