Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Setelah menerima laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Muara Kaman, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera bertindak cepat.
UPT P2TP2A bekerjasama secara intens dengan Kepolisian Resor (Polres) Kukar untuk memberikan pendampingan terhadap korban, yang membutuhkan penanganan psikologis karena trauma berat. Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini sejak menerima pengaduan. Tim UPT segera membantu korban untuk melapor ke kepolisian dan melakukan visum di puskesmas setempat.
“Dan yang menjadi perhatian serius P2TP2A Kukar adalah asesmen psikologi bersama konselor psikologi dan psikolog klinis. Lantaran, korban telah mengalami trauma berat, dan perlu perhatian khusus,” jelas Faridah pada Selasa (28/05/2024).
Faridah menambahkan, “Karena rentan waktu kejadian yang sudah lama terjadi, korban mengalami trauma berat. Karena sebelum melapor, keluarga terdekat tidak mendukung korban. Apalagi korban anak tunggal, dan mendapat ancaman dari pelaku.”
Kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat memerlukan pendampingan psikologis bertahap dan intensif dari UPT. “Untuk itu, masih perlu observasi lebih dalam lagi setelah melakukan asesmen dan konseling. Karena, berdasarkan temuan UPT, yang menyetubuhi korban bukan sang ayah saja, namun juga pamannya. Namun, saat ini masih didalami oleh kepolisian,” lanjutnya.
Faridah memastikan bahwa saat ini korban berada dalam pemantauan UPT serta kerabat, dan perkembangan kasus terus berlanjut dengan dukungan pihak keluarga. Penanganan korban memerlukan prosedur khusus seperti bimbingan konseling secara bertahap yang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga korban pulih.
“Saat ini UPT akan fokus pada proses pendampingan dan pemulihan psikis korban. Namun di samping itu kita juga akan pantau terus proses hukumnya, agar anak ini bisa tenang. Karena memang keinginan anak ini para pelaku diberi hukuman sesuai dengan tindakannya,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Dion