Rekrutmen P3K Segera Dibuka Kembali Pada Bulan Juni 2024

Foto : Sekkab Kukar, Sunggono (Istimewa)

Akupedia.id, TENGGARONG – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2024 segera dibuka. Pemerintah Kanupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) usulkan jumlah kebutuhan formasi sebanyak 4.906 orang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono menyampaikan, pengadaan PPPK tahun 2024-2025 yang diajukan oleh Pemkab Kukar telah ditandatangani
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen (PANRB).

“Pengadaan PPPK tahun 2024-2025 di lingkungan Pemkab Kukar telah disetujui dan ditandatangani oleh Kemen PANRB,” Kata Sunggono.

Baca juga  Mantan Atlet Disiapkan Jadi Mentor Olahraga, Dispora Kukar Siapkan Regenerasi Lewat Sertifikasi

Dirinya menegaskan, bahwa proses seleksi PPPK akan dilaksanakan dengan sistem yang fair, kompetitif, akuntanel dan transparan. Hal ini sesuai dengan prinsip meritpkrasi yang memberikan kesempatan kepada setiap orang agar berkompetisi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Saya mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses ini, sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat lolos seleksi,” terangnya kepada wartawan Sabtu (18/5/2024).

Baca juga  PDI Kukar Pastikan Tidak Ada Keretakan, Sebut Edi-Rendi Fokus Tuntaskan Program Kukar Idaman di Akhir Masa Jabatan

Kebijakan pengangkatan PPPK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional.

Harapannya, kebijakan ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam struktur kepegawaian di Kukar. Memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih kepada masyarakat melalui skema yang lebih terstruktur dan jelas.

Baca juga  Pjs Bupati Kukar Bersama Komisi II DPR RI Bahas Kesiapan Pilkada 2024 di IKN

“Pengangkatan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.

Sunggono juga meminta kepada BKPSDM Kukar untuk aktif mensosialisasikan segala informasi terkait pengangkatan PPPK kepada masyarakat luas, khususnya kepada para pelamar, agar setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya