Pemkab Kukar Tekan Perencanaan RTD Bendungan Marangkayu

Foto: Bendungan Marangkayu di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Foto: Bendungan Marangkayu di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV akan memastikan Rencana Tindak Darurat (RTD) terkait bendungan Marangkayu dirancang dengan matang serta mengedepankan keselamatan masyarakat.

Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani menyampaikan, bahwa pentingnya menekan terkait perencanaan yang cermat dan komprehensif dalam RTD bendungan Marangkayu.

“Saya berharap dari tindak lanjut Bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” kata Ahyani.

Kemudian, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu, Muhammad Dikin, menjelaskan bahwa empat desa di sekitar bendungan, yaitu Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok, dan Tanjung Limau, berpotensi terkena dampak jika terjadi status siaga dan awas, dengan total perkiraan penduduk terkena risiko berjumlah 368 jiwa.

Baca juga  Tertibkan PKL di Bantaran Tepian Mahakam Dapati Pro dan Kontra Dari Masyarakat

RTD Bendungan Marangkayu memuat pnduan untuk pemilik bendungan, pengelola bendungan dan instansi terkait guna melakukan tindakan uang diperlukan jika terdapat gejala kegagalan bendungan.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa RTD tersebut mencakup langkah-langkah pencegahan bencana, contohnya seperti meminimalkan risiko dan ancaman bencana, serta meningkatkan ketahanan masyarakat yang terancam.

“Artinya, semua kemungkinan risiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” tandas Dikin.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bendungan yang memiliki kapasitas tampung 12,37 juta meter kubik tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 109 Tahun 2020. Hal ini guna menambah jumlah tampungan air dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.

Baca juga  Pemkab Akan Terus Menekan Angka Pengangguran Yang Ada di Kukar

Bendungan Marangkayu dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) BWS Kalimantan IV Samarinda, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Marangkayu yang memiliki luas DAS sekitar 243 km2.

Hal ini diproyeksikan untuk  pengembangan dan peningkatan Daerah Irigasi (DI) DI Marangkayu yang dimana memiliki luas potensi lebih dari 3.000 ha dengan luas yang tergarap saat ini sekitar 1.300 ha dengan sistem tadah hujan dan irigasi desa.

Baca juga  Kesigapan Relawan PMI Kukar di Tengah Euforia Lebaran 2024, Sunggono: Sebuah Dedikasi Tanpa Henti

Adapun untuk konsep rencana pengembangan DI Marangkayu sesuai kondisi karakteristik daerah adalah dengan merencanakan sistem jaringan irigasi teknis dimana kebutuhan air irigasinya disuplai dari bendungan yang memanfaatkan aliran sungai Marangkayu, sehingga diharapkan meningkatkan jumlah masa panen dalam satu tahun.

Bendungan Marangkayu akan dimanfaatkan untuk mengaliri lahan irigasi seluas 1.500 Ha, sumber air baku 450 liter/detik, serta untuk pengendalian banjir dan potensi pariwisata.

Biaya konstruksinya berasal dari APBN Rp 63,03 miliar dengan kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya (persero) – PT. Brantas Abipraya untuk pembangunan spillway dan untuk tubuh bendungan menggunakan dana APBD Provinsi Kaltim dan dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Kaltim.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved