Akupedia.id, Tenggarong – Inisiatif perlindungan hukum bagi para kreator di dunia ekonomi kreatif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pariwisata. Salah satu langkah yang sedang diambil adalah fasilitasi dalam penerbitan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka mengatakan, bahwa mereka sedang membantu puluhan kreator ekonomi kreatif di daerah tersebut untuk mendapatkan sertifikat HAKI.
Menurut David, tujuan dari upaya fasilitasi HAKI ini adalah untuk mendukung para kreator ekonomi kreatif dan memperkuat ekosistem bisnis di sektor tersebut di Kukar. Industri kreatif di Kukar telah menghasilkan berbagai produk seperti film, musik, fashion, dan kuliner.
“Ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku Ekraf yang akan kami fasilitasi HAKI-nya. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk,” katanya.
Kemudian, program fasilitasi HAKI ini telah disosialisasikan kepada para pelaku Ekraf di Kukar, dengan tujuan agar mereka memahami pentingnya HAKI dalam menjaga keaslian produk kreatif mereka. Selain itu, HAKI juga berperan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta produk-produk tersebut.
“Semoga fasilitasi HAKI ini dapat bermanfaat bagi pelaku ekraf di Kukar. Karena apabila produk sudah memiliki HAKI pastinya hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum. Produk tersebut tidak boleh ditiru maupun diperjualbelikan tanpa seizin pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” tutupnya.
Penulis : Reihan Noor