Tertibkan PKL di Bantaran Tepian Mahakam Dapati Pro dan Kontra Dari Masyarakat

Portalborneo.or.id, Samarinda – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang aliran Sungai Mahakam terus dapati pro dan kontra sebagian masyarakat. Karena banyak pedagang kini menggantungkan hidup dari berjualan di tepian mahakam.

Namun, sesuai aturan, kegiatan tidak diperbolehkan di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga pemerintah kota (Pemkot) Samarinda kini sedang berusaha membuat grand plan untuk merenovasi lokasi tersebut.

Baca juga  Atensi Mahfud MD, Mabes Polri Usut Dugaan Suap Rp 1,7 Miliar di Polda Kaltara

Hal itu dinilai Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. Ia mengatakan hanya beberapa pedagang kaki lima yang diperbolehkan berjualan di bantaran Sungai Mahakam, Selasa (4/10/2022).

“Tentu pemkot punya pertimbangan lain. Dan katanya hanya segitu yang dijual di sana (tepi Mahakam), kata Joha.

Joha juga mengatakan, di sisi lain, Pemkot Samarinda juga berencana mengembalikan kawasan pinggiran Mahakam menjadi ruang hijau. Pasalnya, dia memperkirakan pencapaiannya hanya 5 persen. Namun dalam UU Perencanaan Daerah No. 6 Tahun 2007, harus mencapai 30 persen.

Baca juga  Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Jembatan Sambera, Rendi Solihin: Kita Lakukan Penanganan Permanen

“Karena tanggung jawab pemerintah adalah mengatur. Agar tidak terjadi kemacetan untuk mendukung RTH kota ini,” ucapnya.

Meskipun demikian, dirinya meminta, untuk memasukkan kemungkinan pedagang dalam kebijakan utilitas. Karena mereka juga adalah warga negara yang harus dilindungi.

“Mereka mencari makanan di sini. Tapi saya minta masyarakat ikuti aturannya,” tutupnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)

Baca juga  Kolaborasi Aktif Jadi Kunci Sukses Desa Wisata di Kukar

Berita Lainnya