Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menata kualitas tenaga pengajar Al-Qur’an melalui sertifikasi dan munaqosah akbar, yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan guru mengaji yang menerima insentif melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku benar-benar memenuhi kualifikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar, Sunggono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program tahsin yang sebelumnya dilaksanakan di seluruh kecamatan.
Melalui tahsin, kemampuan membaca Al-Qur’an para guru terlebih dahulu dinilai sebelum mengikuti tahapan sertifikasi dan munaqosah.
“Jadi, ini sebenarnya tindak lanjut dari kegiatan tahsin yang sudah dilakukan LPTQ Kukar di seluruh kecamatan. Dari situ, kita ingin melihat kemampuan membaca Al-Qur’an para guru mengaji, kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi dan munaqosah,” kata Sunggono.
Pada tahap awal, sebanyak 233 guru mengaji mengikuti kegiatan tersebut. Jumlah itu akan bertambah hingga mencapai sekitar 500 peserta yang ditargetkan mengikuti proses penilaian sampai Minggu (18/10/2026).
Sunggono menyebut, jumlah guru mengaji di Kukar saat ini diperkirakan mendekati 2.000 orang. Karena itu, pemerintah ingin memastikan pemberian insentif tidak hanya berdasarkan pendataan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan kualifikasi para pengajar.
Menurutnya, program Terima Kasih Guru Ngajiku diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada mereka yang selama ini mendidik masyarakat membaca Al-Qur’an. Namun, penerima insentif tetap perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Harapan kita, guru-guru yang nantinya mendapatkan insentif ini memang betul-betul memenuhi kualifikasi dan standar yang kita harapkan. Jadi, bukan sekadar memberikan insentif, tetapi kita juga ingin memastikan kualitas guru mengajinya,” ujarnya.
Terkait besaran insentif, Sunggono menyampaikan angka yang disiapkan saat ini sekitar Rp250 ribu per bulan. Meski demikian, realisasinya tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menegaskan, tidak ada batasan usia bagi guru mengaji yang berpeluang menerima insentif. Selama masih aktif mengajar dan memiliki murid, mereka dapat mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Batasan usia tidak ada. Sepanjang mereka mau dan memang kan rata-rata mereka sudah memiliki murid ngaji,” tegasnya.
Pelaksanaan tahsin sebelumnya dimulai dari Kecamatan Sanga-Sanga, kemudian berlanjut ke kecamatan lainnya. Sunggono turut mengapresiasi peran para sekretaris kecamatan yang menjadi ketua LPTQ di wilayah masing-masing karena telah membantu memfasilitasi kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, LPTQ Kukar juga bekerjasama dengan BPAKSI, dimana LPTQ menjadi pihak yang menginisiasi kegiatan, sementara BPAKSI berperan sebagai penyelenggara.
Keduanya bekerja sama dengan LPTQ tingkat kecamatan untuk mendata dan mengarahkan peserta mengikuti tahapan penilaian.
“Jadi LPTQ inisiatornya, BPAKSI yang menyelenggarakan. Jadi mereka yang membantu kami mengidentifikasi, kemudian menyelenggarakan di lapangan kerjasama dengan LPTK di Kecamatan,” katanya.
Melalui proses ini, Pemkab Kukar berharap program insentif guru mengaji dapat berjalan lebih tepat sasaran sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengajaran Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“Dengan adanya sertifikasi ini nanti Guru Ngaji yang kita nyatakan berhak mendapatkan insentif dari pemerintah daerah itu benar-benar mereka yang memenuhi kualifikasi Yang berstandarisasi dan diakui,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah
Editor: Aditya Lesmana





