Tekan Enter untuk mencari

Tak Lagi Jadi Beban, 101 Motor Rongsokan Pemkab Kukar Diusulkan untuk Dilelang

Foto: Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Bagus Eko Sampurno.

Akupedia.id, Tenggarong – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan lelang tahap pertama terhadap sekitar 101 unit kendaraan roda dua milik pemerintah daerah yang kondisinya sudah rusak berat atau berstatus scrap.

Usulan lelang tersebut kini berproses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset daerah melalui kerja sama BPKAD dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Ia menjelaskan, kendaraan yang diusulkan untuk dilelang merupakan aset yang sudah lama tidak digunakan karena kondisinya rusak parah.

“Aset-aset ini statusnya scrap, artinya sudah rongsokan. Mungkin pernah melihat kendaraan yang dipindahkan di depan Setkab kemarin. Itu sudah lama menjadi rongsokan,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Menurut Bagus, aset yang dibiarkan tanpa tindak lanjut justru berpotensi menjadi beban pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui proses lelang untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan.

Untuk tahap pertama, terdapat sekitar 101 unit kendaraan roda dua yang telah menjalani penilaian oleh tim penilai dari kejaksaan. Setelah proses administrasi dan tahapan lelang terpenuhi, kendaraan tersebut akan ditawarkan kepada peserta lelang.

Terkait nilai yang berpotensi diperoleh dari pelelangan, Bagus mengatakan pihaknya belum dapat memastikan nominalnya. Nilai akhir baru akan diketahui setelah proses lelang berlangsung dan peserta mengajukan penawaran.

“Belum ada proyeksi nilainya. Nanti akan terlihat dalam proses lelang karena ada penawaran,” jelasnya.

Bagus menegaskan, hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan melihat kemungkinan pemanfaatan kendaraan yang kondisinya masih dapat diperbaiki.

Apabila kendaraan masih layak digunakan, aset tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih membutuhkan kendaraan operasional.

Namun, kendaraan yang masuk dalam usulan lelang tahap pertama merupakan unit dengan kondisi kerusakan berat.

“Kalau memang ternyata masih bisa diperbaiki, kenapa tidak dimanfaatkan? Masih banyak OPD yang belum memiliki kendaraan. Tetapi yang kami usulkan untuk dilelang ini memang kondisinya sudah rusak parah, sehingga disebut scrap atau rongsokan,” katanya.

Selain kendaraan roda dua, BPKAD Kukar juga menyiapkan penilaian terhadap aset kendaraan lainnya, termasuk kendaraan roda empat. Proses tersebut masih berjalan dan belum masuk dalam usulan lelang tahap pertama.

Bagus mengatakan, dalam beberapa pekan berikutnya, tim BPKAD bersama Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan kembali turun untuk melakukan penilaian terhadap aset-aset yang belum selesai diproses.

“Kita tidak bisa menentukan nilai aset begitu saja, karena ada orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukan penilaian,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini