Tekan Enter untuk mencari

IPAL Tak Sesuai Standar, Enam Dapur SPPG di Kukar Dihentikan Sementara

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.

Akupedia.id, Tenggarong – Enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diberhentikan sementara dari operasional.

Kebijakan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, menyusul temuan bahwa Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di keenam dapur tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Sekretaris Daerah Kukar sekaligus Koordinator Wilayah SPPG program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Sunggono, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, persoalan utama terletak pada belum terpenuhinya sistem pengolahan limbah yang sesuai ketentuan.

“Dari enam SPPG itu memang belum memiliki instalasi IPAL yang sesuai standar. Nanti akan dilihat melalui pengawasan dan pendampingan seperti apa perbaikannya,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, masalah ini tidak lepas dari dinamika aturan di tahap awal program. Ketentuan terkait Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) sebelumnya belum seketat saat ini. Namun setelah regulasi diperjelas dan inspeksi dilakukan, sejumlah kekurangan langsung teridentifikasi.

“Awalnya hanya diinformasikan harus punya SPAL. Tapi sekarang sudah ada kaidah yang jelas. Ketika diperiksa, ada yang belum selesai, bahkan desain awalnya belum menyesuaikan,” tegasnya.

Enam dapur yang terdampak tersebar di beberapa wilayah, diantaranya SPPG Sungai Seluang Kecamatan Samboja, SPPG Panca Jaya Muara Kaman, SPPG Loa Ipuh 2 Tenggarong, SPPG Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan, SPPG Sungai Meriam dan SPPG Sidomulyo di Kecamatan Anggana.

Pemberhentian ini pun bersifat sementara, operasional dapur akan segera dilanjutkan jika seluruh perbaikan selesai dipenuhi sesuai standar.

Namun demikian, layanan dari dapur lain tidak dapat menutupi kekosongan tersebut. Setiap SPPG telah memiliki target pemenuhan dan pembagian wilayah kerja masing-masing.

“Tidak bisa dialihkan ke SPPG lain. Masing-masing sudah punya target dan wilayah kerja,” jelasnya.

Sunggono juga menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan berada pada yayasan dan mitra pengelola, bukan pada pejabat SPPG.

Evaluasi dilakukan secara berkala, umumnya setiap dua minggu. Progres perbaikan wajib didokumentasikan, dilaporkan melalui portal, serta diverifikasi oleh tim penilai dan asistensi lapangan.

“Kalau sudah sesuai, langsung dilaporkan ulang. Tim bisa turun langsung memastikan,” tandasnya.

Jumlah SPPG di Kukar sendiri disebut sekitar 27 unit, meski masih dalam tahap verifikasi.

Pemberhentian sementara ini menjadi penegasan bahwa program pemenuhan gizi tidak hanya soal distribusi makanan, tetapi juga kepatuhan terhadap standar kesehatan dan pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini