Akupedia.id, Tenggarong – Jumlah jemaah haji asal Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 tercatat sebanyak 267 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 530 jemaah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pengurangan kuota, melainkan dampak perubahan sistem penentuan keberangkatan.
Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kukar, Norjali, menjelaskan bahwa perubahan ini seiring penerapan sistem antrean nasional (waiting list) yang mengacu pada prinsip pelayanan satu pintu secara nasional.
“Ini bukan pengurangan. Sistemnya yang berubah. Sekarang berdasarkan antrean nasional, bukan lagi berdasarkan populasi wilayah,” jelasnya, Senin (6/4/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menegaskan bahwa penyelenggaraan haji harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi secara nasional.
Selain itu, mekanisme teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur sistem pendaftaran, antrean, hingga penetapan keberangkatan jemaah haji.
Norjali menambahkan, dalam sistem baru ini, jemaah yang mendaftar lebih awal akan mendapat prioritas keberangkatan tanpa dipengaruhi wilayah asal. Pendaftaran dilakukan dengan menyetor setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi, yang kemudian masuk dalam sistem antrean nasional.
“Sekarang siapa yang daftar duluan, itu yang berangkat duluan. Tidak ada lagi yang menyelip antrean,” tegasnya.
Melalui sistem ini, seluruh data jemaah terintegrasi secara digital dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sehingga proses antrean dapat dipantau secara terbuka dan real time.
Sebelumnya, daerah dengan jumlah penduduk Muslim kecil memiliki masa tunggu lebih singkat, sementara daerah padat seperti di Pulau Jawa harus menunggu hingga puluhan tahun. Dengan sistem baru, seluruh jemaah di Indonesia memiliki standar antrean yang sama.
Kemudahan juga diberikan melalui sistem digital, di mana jemaah dapat memantau estimasi tahun keberangkatan hanya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi.
Lebih lanjut, untuk biaya, kata Norjali, setoran awal tetap sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi. Sementara pelunasan dilakukan menjelang keberangkatan dan menyesuaikan dengan biaya haji tahun berjalan serta kurs.
Tahun ini, biaya haji berada di kisaran Rp91–92 juta, dengan subsidi pemerintah sekitar 40 persen. Jemaah Kukar hanya perlu melunasi sekitar Rp53 juta setelah dikurangi setoran awal.
Dengan sistem baru ini, pemerintah pun berharap penyelenggaraan haji menjadi lebih transparan, adil, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





