Akupedia.id, Tenggarong – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, di kawasan Tangga Arung Square pada Senin (30/3/2026) lalu membuka sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Tak hanya soal kios kosong, sidak juga mengarah pada dugaan praktik “pengaplingan” kios hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara kondisi riil dan laporan yang selama ini diterima pemerintah. Dari total 703 kios, hanya sekitar 50 persen yang benar-benar beroperasi, dan 50 persen lainnya diduga hanya “terisi semu”.
“Kami temukan banyak kios hanya dipalang di bagian depan, tapi kosong di dalam. Ini bukan terisi, ini ‘ngapling’,” ujar Rendi.
Rendi menilai, praktik ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menghambat perputaran ekonomi di kawasan yang baru akan dihidupkan kembali setelah sempat vakum. Di sisi lain, lebih dari 300 pedagang justru masih masuk daftar tunggu dan belum mendapatkan tempat berjualan.
Sorotan tajam juga disampaikan Rendi saat menemui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Kamis (2/4/2026). Ia menilai pengelolaan kawasan belum berjalan optimal, terutama dalam hal pengawasan dan validasi data kios.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada laporan administratif tanpa verifikasi lapangan. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan banyak kios yang secara data terisi, namun kenyataannya kosong.
“Kita harus pastikan berapa yang benar-benar terisi dan berapa yang kosong. Tidak bisa hanya berdasarkan laporan di atas kertas,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Rendi juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, termasuk pembenahan sistem parkir yang dinilai masih bermasalah. Keluhan masyarakat terkait pungutan tanpa karcis resmi menjadi indikator lemahnya pengawasan.
“Kalau orang masuk tidak dapat karcis tapi tetap diminta bayar, ini jelas tidak fair. Ini harus dibenahi,” ujarnya.
Selain itu, Disperindag diminta segera melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh kios. Kios yang hanya dipalang tanpa aktivitas diminta untuk dikategorikan sebagai kosong.
Lebih jauh, Rendi juga menyinggung isu sensitif, yakni dugaan praktik sewa-menyewa ilegal dan markup harga kios oleh oknum tertentu. Meski belum terverifikasi, banyaknya aduan yang masuk membuat pemerintah daerah tidak bisa mengabaikannya.
“Kami belum bisa memastikan benar atau tidak, tapi aduannya banyak. Ada yang menyebut sewa sampai Rp20 juta sampai Rp30 juta per tahun,” ungkapnya.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang kecil serta menghambat pemulihan ekonomi lokal.
Untuk itu, Pemkab Kukar bersama aparat kejaksaan akan memperketat pengawasan. Pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan, termasuk membuka satu per satu kios untuk memastikan kondisi riil.
“Kita sudah beri teguran dua kali. Sekarang bukan lagi soal teguran, tapi eksekusi,” tegas Rendi.
Kios yang terbukti tidak digunakan atau disalahgunakan akan dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain yang lebih siap. Langkah ini sekaligus menjawab keluhan lebih dari 300 pedagang dalam daftar tunggu yang belum mendapatkan tempat.
Selain penertiban fisik, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan PAD. Rendi meminta seluruh aliran pendapatan dicatat secara transparan dan terpisah, mulai dari parkir, kios, hingga sewa ruang terbuka.
Upaya ini dinilai krusial, mengingat Tangga Arung Square diproyeksikan menjadi salah satu penopang peningkatan PAD Kukar. Namun tanpa tata kelola yang baik, potensi tersebut berisiko tidak optimal bahkan bocor.
“Kalau ini dikelola dengan baik, saya yakin PAD Kukar yang sebelumnya sekitar Rp900 miliar hingga Rp1 triliun bisa meningkat hingga Rp2 sampai Rp3 triliun,” tutupnya.
Rendi pun kembali menegaskan bahwa sidak dan evaluasi ini menjadi sinyal bahwa persoalan di Tangga Arung Square bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut tata kelola, pengawasan, hingga akuntabilitas.
Jika tidak segera dibenahi secara menyeluruh, upaya menghidupkan kembali pusat ekonomi ini berpotensi terhambat, sekaligus menggerus kepercayaan pedagang dan masyarakat.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





