Tekan Enter untuk mencari

Kios Tangga Arung Square Disewakan ke Pihak Ketiga, Kajari Kukar Ingatkan Potensi Korupsi Hingga Konsekuensi Hukum

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus.

Akupedia.id, Tenggarong – Dugaan penyewaan kembali kios kepada pihak ketiga tanpa izin di kawasan Tangga Arung Square menjadi sorotan serius Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar). Praktik tersebut dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum hingga tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menyebut praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan dalam perjanjian, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Dari informasi yang kami terima, ada kios yang tidak ditempati lalu disewakan kembali kepada pihak ketiga. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak sewa, telah diatur secara jelas larangan pengalihan hak penggunaan kepada pihak lain. Selain itu, mekanisme penetapan harga sewa juga telah ditentukan, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penyewa.

Jika penyewa tetap melakukan pengalihan atau menyewakan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan aset tanpa izin.

“Kalau benar terjadi, itu termasuk pemanfaatan aset tanpa izin pemilik. Dalam konteks tertentu, ini bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, potensi pelanggaran ini akan ditelusuri lebih lanjut, terutama jika terdapat indikasi nilai kerugian yang signifikan atau adanya unsur kesengajaan dalam memanfaatkan aset untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, Kejaksaan belum langsung mengambil langkah represif. Pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal dengan memberikan kesempatan kepada para penyewa untuk menyelesaikan persoalan secara sukarela.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka proses penegakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan yang tidak dapat dihindari.

“Kalau tetap bertahan dan ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini