Akupedia.id, Tenggarong – Warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyuarakan tuntutan tegas atas hak kepemilikan tanah mereka yang diduga selama puluhan tahun digunakan tanpa kejelasan status hukum dan tanpa penyelesaian ganti rugi oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kukar, Senin (23/2/2026).
Masyarakat menyebut terdapat 30 sertifikat tanah sah milik warga dengan total luasan sekitar 2.300 meter persegi atau lebih dari 2 hektare di RT 1 dan RT 4.
Tanah tersebut hingga kini masih terdaftar resmi atas nama pemilik, namun telah digunakan sejak 1988 untuk jalan akses, pemasangan pipa minyak, dan pipa limbah PT PHSS.
Perwakilan warga, Suyono, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan lahan transmigrasi sejak 1985, dengan sertifikat terbit tahun 1987. Namun hingga hari ini, menurut warga, tidak pernah ada pembebasan lahan maupun penyelesaian hak secara hukum.
“Tanah ini milik masyarakat dan sertifikatnya sah. Tidak pernah ada pembebasan lahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut keadilan dan kejelasan status hukum atas tanah mereka.
“Kalau tidak ada penyelesaian, masyarakat berhak menggunakan kembali tanahnya, karena secara hukum itu masih milik warga,” tambahnya.
Bagi warga Desa Bunga Putih, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi pertanahan, tetapi perjuangan mempertahankan hak hidup, hak tanah, dan keadilan, yang telah tertunda lebih dari tiga dekade.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





